BANDUNG (sigabah.com)—Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan judicial review Perppu Nomor 2/2017 Tentang Ormas kali ini lebih kuat, fokus dan tajam. Yusril menyebutkan pada sidang perdana sebelumnya, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pemohon judicial review sudah dicabut status hukumnya oleh pemerintah.
Karenanya kali ini dilakukan penggantian pemohon, yakni secara pribadi oleh Ismail Yusanto yang sebelumnya merupakan Juru Bicara (Jubir) HTI. “Jadi pemohonnya Ismail Yusanto sebagai perorangan, kami optimis (judicial review) akan dikabulkan,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8).
Yusril mengatakan hakim MK meminta pemisahan antara permohonan pengujian formil dan materil. Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu mengatakan permohonan pengujian formil yang diajukan berkaitan dengan tidak adanya ihwal kegentingan memaksa. Sementara pengujian materil terkait banyak pasal di dalam Perppu yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Yusril mengaku sengaja menghindari pasal 28 E ayat 3 tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebab diyakini ada titik lemah. Karena itu pihaknya berangkat memakai pasal 28 E ayat 2 yang menjamin hak menganut satu keyakinan, beragama dan Pasal 28 I ayat I tentang HAM setiap orang yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Menurutnya, kalau Perppu Ormas dibatalkan MK, HTI bisa mendaftarkan kembali status hukumnya.
“Kalau Pasal 28 E ayat 2 kata-katanya ‘setiap orang’, nah pak Ismail ini kan orang, kita bantu lah pak Ismail ini sebisa saya,” jelas Yusril.
republika.co.id | sigabah.com