Preloader logo

Kajian Manhajy: Haramkah Isbal dan Wajibkah Janggut

BANDUNG (sigabah.com)— Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung kembali menggelar kajian rutin bulanan terkait thuruqul istinbath Dewan Hisbah bersama Ustaz Amin Muchtar. Pembahasan yang disampaikan pada kesempatan kali ini ialah tentang “Haramkah Isbal dan Wajibkah Janggut” yang bertempat di Masjid Al-Barokah, Pimpinan Cabang Persis Cimaung, Ahad (28/10/18).

Ustaz Amin Muchtar mengungkapkan, kata isbal dilihat dari pengertian bahasa berarti menarik atau menyeret baju yang dilabuhkan. Namun, pada perkembangan berikutnya penggunaan kata isbal diartikan lebih umum.

“Syekh Jamaluddin Muhamad bin Mukarram atau yang lebih populer dengan sebutan Ibnu Manzhur mengatakan, ‘Seseorang dikatakan mengisbalkan bajunya apabila ia memanjangkan dan melabuhkannya ke tanah,’” ungkap Ustaz Amin.

Dari pengertian bahasa tersebut dapat dipahami bahwa; (1) pelaku isbal disebut musbil; (2) unsur sombong tidak menjadi pembeda kategori isbal; dan (3) isbal tidak hanya melabuhkan pakaian sampai melebihi mata kaki, tetapi harus melabuhkan sampai ke tanah.

Sedangkan menurut pengertian istilah, isbal adalah menurunkan atau melabuhkan pakaian sampai ke tanah ketika berjalan karena sombong. Dari pengertian ini terdapat tiga unsur yang menjadi perhatian.

Pertama, unsur mode, yaitu memanjangkan pakaian dan melabuhkannya hingga ke tanah. Kedua, unsur motif, yaitu perbuatan tersebut dilakukan karena sombong. Ketiga, unsur aksi, yaitu dilakukan sambil berjalan.

Dengan keterangan tersebut, yang menjadi pengharaman bukanlah melabuhkan pakaian sampai menutup mata kaki atau sampai menyentuh tanah, begitupun berjalan atau tidak berjalan, tetapi unsur yang menjadi pengharaman adalah munculnya sifat sombong dari perbuatan tersebut.

Oleh karena itu, mengenai persoalan isbal, Dewan Hisbah Persatuan Islam menyimpulkan, isbal atau tidak isbal karena khuyala (sombong) hukumnya haram.

Adapun mengenai masalah janggut, tidak jauh seperti persoalan isbal, di mana mesti ada illat yang menjadi penyebab adanya suatu hukum. Selain itu, dilihat berdasarkan faktanya, janggut sudah tidak menjadi pembeda lagi antara kaum muslim dan non muslim.

“Janggut menjadi sunah apabila ada illat, yaitu sebagai pembeda dengan orang-orang kafir. Ketika tidak ada pembeda maka tidak berlaku hukum sunahnya.” (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}