Preloader logo

Kalah Gugatan Reklamasi, Anies Nilai Akibat Kelalaian Pemprov DKI

BANDUNG (SIGABAH.COM) — Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, merupakan bentuk kelalaian dari pemerintah. Hal tersebut menanggapi putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas reklamasi pulau F, I dan K. “Prosedurnya tidak dilakukan, dan itu kemarin sudah diputuskan keliru (oleh pengadilan),” katanya, Jumat 17 Maret 2017.

Dia menuturkan akibat prosedur yang tidak dilakukan dengan baik berdampak pada saat ini. “Efeknya ya kita lihat sekarang, berulang, lagi-lagi kalah, lagi-lagi kalah. Itu artinya prosedur tidak ditaati, kita harus memastikan Jakarta, tata kelolanya baik, prosedur dijaga dengan baik,” katanya.
Anies menegaskan ketika dia menjadi gubernur nanti, akan menaati seluruh prosedur dan peraturan yang ada, agar tidak terlulang kejadian seperti ini lagi. “Siapapun harus mengikuti prosedur yang sama, maka itu ada prosedur, tanpa adanya prosedur nanti akhirnya diskresi, bisa terjadi diskriminasi,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Muara Angke terkait pembangunan reklamasi pulau K di teluk Jakarta. Majelis hakim menyatakan tergugat wajib mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Mengabulkan keputusan pengugat seluruhnya,” kata Hakim Ketua Arief Pratomo di gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 16 Maret 2017.

Adapun tergugat adalah gubernur DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat dua intervensi. Dalam putusan tersebut, Arief menjelaskan, objek gugatan mengandung cacat substansi dan prosedur tentang administrasi pemerintahan. “Maka gugatan pemohon angka dua harus dikabulkan. Tergugat harus mencabut objek sengketa,” ujar Arief.

tempo.co | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}