Preloader logo

PRA-SIDANG, DEWAN HISBAH GELAR RAPAT ATURAN PERSIDANGAN DAN TURUQUL ISTINBATH

BANDUNG (sigabah.com)—Dalam menanggapi permasalahan umat, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP. Persis) akan menggelar sidang pada Rabu dan Kamis, 28-29 Desember 2016. Namun, sebelum sidang digelar, tepatnya pada Selasa (27/12/16), seluruh anggota Dewan Hisbah melakukan persiapan dengan melangsungkan rapat aturan persidangan dan turuqul istinbath.

Sebagaimana disampaikan KH. Aceng Zakaria, kegiatan pra-sidang tersebut merupakan usulan dari anggota Dewan Hisbah Bangil, KH. Luthfi Abdullah Ismail, Lc.

“Tapi sebenarnya ada usulan dari Bangil, usulan Ustad Luthfi yang telah disampaikan oleh sekretaris bahwa kita harus menyempurnakan lagi turuqul istinbath. Kemudian, bahkan beliau menawarkan, ustad coba dikaji lagi hukum-hukum yang agak berbeda, Bandung dan Bangil. Jangan sampai ada kesan Persis Bangil dan Persis Bandung,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam itu.

Dalam rapat tersebut banyak dibahas berbagai persoalan. Di antaranya mengenai Sidang Terbatas yang belum punya rumusan pedoman kerja.

“Sampai sekarang, pelaksanaan Sidang Terbatas itu belum punya pedoman yang tegas; berapa jumlah yang diundang, kriterianya seperti apa,” jelas Sekretaris Dewan Hisbah, KH. Zae Nandang.

Setelah diberikan waktu untuk sesi diskusi, tanggapan dan pandangan dilontarkan oleh beberapa anggota Dewan Hisbah menyangkut Sidang Terbatas tersebut. Sekitar pukul 11.45 WIB, acara dijeda terlebih dahulu mengingat waktu shalat dzuhur tinggal beberapa menit lagi dengan berhasil merumuskan beberapa poin.

Pertama, Sidang terbatas tetap ada. Kedua, anggota yang hadir pada persidangan dikembalikan kepada komisi. Ketiga, meskipun sidang terbatas, masalah yang disidangkan tetap diketahui oleh seluruh anggota Dewan Hisbah. Keempat, hasil Sidang Terbatas akan disampaikan kepada Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP. Persis).

Selain itu, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah seluruh anggota memasuki ruangan, rapat kembali dilanjutkan membahas terkait turuqul istinbath. Sejumlah persoalan seperti istidlal al-Qur’an telah berhasil dirumuskan. Namun, untuk pembahasan majma’ al-buhuts wa al-ifta masih diperlukan pembahasan lanjutan.

“Dan selanjutnya, saya kira pembahasan ini masih diperlukan di waktu lain. Apakah kita membuat tim untuk merumuskan perpaduan antara metodologi yang sudah ada dengan dari Majma’ tadi, lalu setelah itu, kita bahas bersama. Atau dengan cara seperti ini lagi. Insya Allah akan diadakan,” jelas KH. Zae Nandang

Rapat Dewan Hisbah terkait aturan persidangan dan turuqul istinbath berakhir sekitar pukul 15.20 WIB. Acara ditutup oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam, KH. Haris Muslim, Lc, MA.

By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com