Preloader logo

ANNAS Soloraya: Menjelaskan Penyimpangan Akidah Bisa Dikenai Perppu

BANDUNG (sigabah.com)—Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Soloraya, Ustadz Tengku Azhar mengaku khawatir diberlakukan Perppu no 2 tahun 2017, setelah digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan merembet ke ormas yang lain.

Tak hanya itu, Ustadz Azhar yakin Syiah akan segera melegalkan ajarannya di Indonesia. Jika demikian, dengan Perppu itu, ormas lain bisa dibubarkan meski hanya berdakwah menjelaskan kesesatan Syiah pada masyarakat.

“Ketika kita menjelaskan perbedaan dan penyimpangan aqidah Syiah, orang Syiah akan menganggap ini sebuah permusuhan. Kita akan kena dalam Undang-undang ini kan, padahal kita berdakwah,” ujarnya, Kamis (20/7/2017).

“Pemerintah membuat Perppu untuk membela kedaulatan Negara. Namun ketika ormas melakukan pembelaan aqidah bagi pemeluk agama akan diperkarakan sebab melegalkan perbedaan,” kata Ustadz Azhar

“Ini yang kita khawatirkan. Padahal di dalam Perppu itu, ormas dilarang melakukan permusuhan. Kalimat permusuhan ini bisa multi tafsir. Bisa jadi perbuatan, ucapan atau ajakan, padahal otomatis kami dari ANNAS mengajak umat untuk anti terhadap Syiah,” tandasnya.

panjimas.com | sigabah.com