BANDUNG (sigabah.com)—Suatu yang patut kita syukuri bahwa aksi damai 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Aksi Damai 212” yang dihadiri oleh jutaan masyarakat dari berbagai daerah dan golongan, telah menjadi tonggak sejarah baru bangsa Indonesia.
Fenomena 212 merupakan perwujudan dan semangat persatuan, rasa keadilan, ukhuwah Islamiyah dan kecintaan kepada nusa dan bangsa Indonesia. Suatu yang di luar dugaan ternyata di balik Aksi Damai 212 terdapat energi kebangkitan ekonomi umat yang luar biasa besarnya. Hal ini tercermin dengan sangat banyaknya inisiatif pendirian badan usaha, minimarket, waralaba dan serba serbi usaha yang berlabel 212. Secara cepat dan dahsyat ternyata menjadi trade mark yang sangat menarik untuk diperebutkan.
Dalam rangka optimalisasi potensi ekonomi umat sekaligus sinkronisasi dan penertiban, GNPF MUI merasa perlu mengambil beberapa langkah, dan inilah langkah-langkah besar tersebut yang diterima redaksi dari GNPF pusat:
- Melakukan registrasi hak paten dan merek dagang 212, sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan merek 212 wajib mendapat persetujuan dan izin tertulis dari GNPF MUI.
- Melakukan musyawarah dan focus grup discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pakar ekonomi dan keuangan. FGD dilaksanakan pada 21 Desember 2016 lalu dan kemudian melahirkan terbentuknya Dewan Ekonomi Syariah (DES) 212 yang dipimpin Dr. Muhammad Syafi’i Antonio.
- Di antara rekomendasi DES 212 adalah perlunya mendirikan wadah bisnis yang dapat menampung aspirasi dan kontribusi jutaan masyarakat melalui koperasi serba usaha syariah.
- Koperasi ini diharapkan akan menjadi investment holding yang akan menanungi segenap usaha produktif pilihan, baik di bidang jasa keuangan, ritel dan waralaba, distribution centre, pabrik makanan halal skala nasional, properti dan usaha-usaha produktif lainnya.
- Unit usaha di bawah invesment holding pada gilirannya wajib untuk bekerja sama dengan usaha-usaha umat lain dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan dan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan profesionalisme.
- Usaha produktif di bawah payung Investment Holding 212 wajib merangkul usaha-usaha umat yang selama ini termarginalkan seperti warung-warung, sebagian pasar tradisional dan usahawan kecil mikro.
- Menyerukan kepada segenap pihak yang telah melakukan inisiasi usaha atas nama 212 untuk melakukan langkah-langkah antara lain:
- Mengembalikan dana masyarakat jika ada yang terlanjur telah dikumpulkan.
- Menghentikan segala kegiatan usaha jika masih tetap mengatasnamakan 212 tanpa ijin tertulis dari GNPF dan tanpa kerjasama resmi dengan Koperasi Syariah 212.
- Koordinasi dengan Koperasi Syariah 212.
- Menginformasikan kepada masyarakat jika pernah memberikan dana kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan 212 atau GNPF agar meminta kembali dananya. Jika pihak pengumpul dana tidak dapat memberikan dana yang telah diberikan harap segera melaporkan kepada pihak yang berwenang, karena GNPF sama sekali tidak bertanggungjawab dan tidak pernah merestui pengumpulan dana tersebut.
Sumber: jurnalislam.com