Preloader logo

Soal Vonis Ahok, Tuduhan Politisi PDIP: Putusan Hakim karena Tekanan

BANDUNG (sigabah.com) – Politikus PDIP Charles Honoris menuding, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memvonis 2 tahun penjara terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak murni proses hukum.

“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan,” kata Charles saat dihubungi, Selasa (9/5/2017).

Anggota Komisi I DPR itu melihat, sejak awal kasus Ahok beraroma politis ketimbang proses hukum.

“Ini bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok,” ucapnya.

Charles menuding, selama masa persidangan ada upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak soal kasus Ahok.

“Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Terbukti, hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan,”‎ tandasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memvonis Ahok selama 2 tahun penjara karena secara sah terbukti melakukan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Di samping itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada terdakwa Ahok supaya ditahan. Dan saat ini Ahok sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

teropongsenayan.com | sigabah.com