Preloader logo

Majelis Penasehat Persis Meminta PP Persis non Aktif di LPOI

BANDUNG (sigabah.com)—Dalam rapat evaluasi kinerja jamiyyah Persatuan Islam pada tanggal 8 Juli 2017, Majelis Penasehat mengeluarkan banyak rekomendasi penting kepada PP. Persis. Salah satunya adalah masalah siyasah terkait dengan Pilgub dan Pilkada serta keterlibatan Persis di LPOI.

Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Pilkada serentak di seluruh Indonesia, Majelis Penasehat merekomendasikan agar Jamiyyah Persis tidak terbawa arus politik praktis, namun dalam menghadapi dinamika politik harus tetap mengedepankan kemaslahatan jamiyyah.

Jika tidak memiliki calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau calon kepala daerah di daerah lain, maka jajaran Jamiyyah Persis tidak perlu memaksakan diri untuk mengusung calon yang hanya akan membawa madharat bagi jamiyyah.

Persis harus mengedepankan etika politik dan menjadikan aktivitas politik sebagai sarana dakwah, bukan untuk mencari kekuasaan yang bukan bidang garapan jamiyyah Persis.

Dalam hal Keanggotaan Persis di Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Majelis Penasehat merekomendasikan agar Persis non aktif dari LPOI.

Sebagaimana diketahui bahwa LPOI dibentuk pada tanggal 1 Juni 2012 di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta dengan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj sebagai Ketua LPOI.

LPOI terdiri dari 13 ormas Islam, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Arrobithoh Al-Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Mathlaul Anwar, Al-Ittihadiyah, Azikra, Al-Wasliyah, Ikatan Dakwah Indonesia (IKADI), Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII).

Sejak terbentuknya, LPOI tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi jamiyyah Persis, bahkan sebaliknya seringkali keputusan LPOI mengatasnamakan anggotanya meskipun Persis tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan atau rapat yang dimaksudkan untuk pengambilan keputusan.

Karena alasan itulah, Majelis Penasehat PP. Persis Merekomendasikan kepada Ketua Umum PP. Persis untuk menyatakan non aktif dalam kegiatan LPOI mengingat Persis harus lebih fokus pada kegiatan internal jamiyyah. Dengan menyatakan non aktif dari LPOI, maka segala keputusan dan pernyataan sikap LPOI diluar tanggung jawab Persis.

persis.or.id | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}