BANDUNG (sigabah.com)—Pembahasan kesepuluh dari permasalahan yang diagendakan dalam Sidang Dewan Hisbah Lengkap ke-1 masa jihad 2015-2020 adalah tentang Sahkah Khulu’ dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin tanpa Sepengetahuan Suami. Pembahasan tersebut menghadirkan KH. Zae Nandang sebagai pemakalah.
Pemaparan yang disampaikan KH. Zae Nandang hanya beberapa saat saja, tetapi sangat jelas. Menurut beliau, terdapat banyak kasus yang menyebabkan hilangnya ketenteraman dan kasih sayang dalam berumah tangga. Tindakan yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hal ini ialah dengan ishlah, baik dengan cara saling memaafkan atau meminta bantuan kepada orang bijak untuk mendapat solusi yang baik.
Namun, apabila sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara ishlah serta menghendaki pisah, maka Islam memberikan jalan untuk melepaskan ikatan nikah dengan thalaq atau khulu’, yang tentunya dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’.
Adapun pengertian khulu’, menurut KH. Zae Nandang, sebagaimana yang beliau kutip dalam Tarjamah Bulughul Maraam A. Hassan adalah perempuan menebus dirinya dari suaminya supaya tidak menjadi istrinya lagi dengan mengembalikan maskawin yang pernah diberikan oleh suaminya.
Kemudian, beliau membacakan beberapa keterangan hadis yang menerangkan bahwa istri Tsabit bin Qais ingin pisah dengan suaminya dengan meminta solusi dari Nabi Saw. Dengan itu, Nabi Saw. menyuruh supaya Tsabit bin Qais menerima maskawin dan menyuruh untuk menceraikan istrinya.
Selanjutnya, dalam urusan thalaq atau khulu’ tidak disyaratkan adanya sikap ‘an taradhin dari kedua belah pihak. Jika suami menjatuhkan thalaq kepada istri, maka istri harus menerima. Begitupun jika istri mengembalikan maskawin, maka suami mesti menerima.
Sebelum memberikan hak bicara kepada moderator, KH. Zae Nandang menyampaikan kesimpulan sementara bahwa pengembalian maskawin tanpa sepengetahuan suami hukumnya tidak sah.
Setelah berunding antara anggota Dewan Hisbah mengenai pembahasan kesepuluh tersebut, maka Sahkah Khulu’ dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin tanpa Sepengetahuan Suami beristinbath sebagai berikut:
Khulu’ dengan cara mengembalikan mas kawin kepada keluarga suami tanpa diketahui suami hukumnya tidak sah.
By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com
Adapun lampiran keputusan Dewan Hisbah tentang Sahkah Khulu’ dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin tanpa Sepengetahuan Suami sebagai berikut:
KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
No. 18 Tahun 1438 H. / 2016 M.
Tentang:
SAHKAH KHULU’ DENGAN CARA MENGEMBALIKAN MAS KAWIN TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap, di gedung H2QM Pesantren Persis Ciganitri, Kabupaten Bandung tanggal 28-29 Rabi’ul Awwal 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M setelah:
MENIMBANG:
- Pertanyaan dari umat terkait sah tidaknya khulu dengan cara mengembalikan mas kawin tanpa sepengetahuan suami
- Khulu’ adalah cara seorang istri menebus dirinya dari suaminya, supaya tidak menjadi istrinya lagi dengan mengembalikan mas kawin yang pernah diberikan oleh suaminya.
- Keridhaan suami tidak disyaratkan dalam khulu, ketika istri mengembalikan mas kawin
- Dewan Hisbah berkewajiban untuk menjawab persoalan tersebut.
MENGINGAT:
1. Al-Quran
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. An Nisa:35)
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ. – سورة البقرة : 229. –
Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. (QS. Al-Baqarah : 229)
2. Hadis
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعِيبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ ، وَلاَ دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَة. – رواه البخاري –
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi saw., lalu berkata: Ya Rasulullah! Tsabit bin Qais itu saya tidak cela dia akhlaq dan tidak (tentang) Agama, tetapi saya tidak suka (mengerjakan pekerjaan) kufur) dalam Islam. Maka sabda Rasulullah saw.: “Apakah engkau akan kembalikan kepadanya kebunnya?” Ia jawab: “Ya”. Sabda Rasulullah saw. (kepada tsabit) : “Terimalah kebun itu, dan cerailah akan dia thalaq satu”. (H.r. Al Bukhari)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا –«أَنَّ ثَابِتَ بْنَ قَيْسٍ كَانَ دَمِيمًا، وَأَنَّ امْرَأَتَهُ قَالَتْ: لَوْلاَ مَخَافَةُ اللهِ إذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَصَقْت فِي وَجْهِهِ». -رواه ابْن مَاجَهْ –
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapanya, dari datuknya, di sisi Ibnu Majah, bahwa Tsabit bin Qais itu sangat jelek rupanya dan istrinya pernah berkata: Kalau tidak karena takut kepada Allah-apabila ia masuk aku- niscaya aku ludahi di mukanya. (H.r. Ibnu Majah)
3. Kaidah Fiqhiyah
الأصل في العقود الإيجاب والقبول
Asal dalam akad adalah ijab dan qobul
اليقين لا يزول بالشك
Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan
اليقين لا يزول إلا باليقين
Keyakinan tidak bisa dihilangkan kecuali dengan keyakinan pula
MEMPERHATIKAN:
- Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang ‘Sahkah Khulu Dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin Kepada Keluarga Suami Tanpa Diketahui Suami’, dan untuk segera disosialisasikan.
- Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
- Pemaparan dan pembahasan makalah tentang ‘Sahkah Khulu Dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin Kepada Keluarga Suami Tanpa Diketahui Suami’ yang disampaikan oleh KH. Zae Nandang.
- Pandangan dan pengujian para peserta sidang tentang dalil, wajh al-dilalah, metode istinbat dan keismpulan hukum makalah ‘Sahkah Khulu Dengan Cara Mengembalikan Mas Kawin Kepada Keluarga Suami Tanpa Diketahui Suami’.
Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakal kepada Allah, Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
Khulu’ dengan cara mengembalikan mas kawin kepada keluarga suami tanpa diketahui suami hukumnya tidak sah.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين
Bandung, 29 Rabi’ul Awwal 1438 H/ 29 Desember 2016 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Ketua, Sekretaris,
MUHAMMAD ROMLI KH.ZAE NANDANG
NIAT : 01.02.08301.094 NIAT :01.02.13511.018