Bandung (sigabah.com) – Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan menyebut imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan terkait kasus tanah di Megamendung, Bogor. Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Pihak FPI mengatakan seharusnya polisi mengecek terlebih dulu legalitas kepemilikan tanah tersebut.
“Intinya, kapolda ini (Anton) tanya dulu dong ke kapolda yang kemarin. Tanya ke Gubernur dulu. Tanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jangan langsung mengeluarkan pernyataan,” ujar juru bicara DPP FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
Slamet menjelaskan tanah negara yang disebut oleh Kapolda Jabar tersebut adalah pesantren yang didirikan oleh Habib Rizieq. Legalitas dari pesantren itu sudah tercatat di badan hukum.
“Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum” kata Slamet.
Diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengatakan mendapat laporan dari masyarakat terkait penyerobotan tanah negara yang dilakukan Habib Rizieq. Kasus tersebut tengah diselidiki dari seminggu yang lalu.
“Seminggu yang lalu. Yang dugaannya penyerobotannya dan pemilikan tanah negara tanpa hak. Kita masih menyelidiki. Itu kan baru dugaan,” imbuh Anton. (dtk)
[posmetro.info/sigabah.com]