BANDUNG (sigabah.com)—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menetapkan Ahok sebagai tersangka (16/11/2016). Meski begitu Ahok tidak ditahan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan tiga alasan penyidik tidak menahan Ahok. Baca selengkapnya di sini
Namun, banyak pihak mempertanyakan penetapan tersangka tidak dilanjutkan dengan penahanan. Persoalan ini diprediksi akan memicu gelombang protes masyarakat dalam bentuk aksi-aksi lanjutan.
Salah satu pelapor kasus Ahok dari Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, menuntut polisi dalam hal ini penyidik segera menahan tersangka penodaan agama Basuki T. Purnama alias Ahok hari ini Selasa (22/11/2016), usia menjalani pemeriksaan.
Menurut dia kalau tak segera ditahan, dikhawatirkan Ahok akan terus menebar ancaman terhadap kebhinekaan.
“Kami meminta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa besok (hari ini red) sebagai tersangka. Sehingga masyarakat nggak perlu lagi turun ke jalan,” tegas Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, dikutip Sangpencerah.com
“Permasalahan ini sudah terlalu berlarut-larut dan menimbulkan banyak efek negatif, sehingga menjadi ancaman terhadap kemajemukan Bangsa. Terlalu mahal jika persatuan bangsa ini dipertaruhkan hanya karena seorang Ahok,” tambahnya.
Dia menjelaskan, salah satu persyaratan formal tersangka ditahan, selain ancaman hukuman lima tahun atau lebih yaitu tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya, yaitu mengeluarkan pernyataan yang menyulut kontroversi. Bahkan sudah dilakukan, jelas Pedri. Buktinya Ahok telah menebar fitnah dengan mengatakan kepada ABC News Australia bahwa kebanyakan peserta Aksi 411 merupakan massa bayaran, dibayar Rp. 500 ribu per orang.
Di samping itu, selama ini orang yang terlibat kasus penodaan agama langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Permadi, Lia Aminuddin dan lainnya.
By Tim Sigabah Waspada
Sumber: arrahmah.com
Baca pula: sikap Wakil Gubernur Jawa Barat soal penahanan Ahok