Preloader logo

Begini Penjelasan Al Maidah 51 Menurut Ahli Agama Pihak Ahok

BANDUNG (SIGABAH.COM) — Ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU Jakarta Ahmad Ishomuddin memberikan keterangannya dalam sidang Ahok, Selasa (21/3/2017).

Dalam sidang penodaan agama itu, Ahmad menjelaskan tentang kandungan surat Al Maidah ayat 51. Menurutnya, isi larangan dalam firman Allah SWT itu bersifat wajib, dan haram hukumnya bagi pemeluk agama Islam melanggar aturan itu.

Aturan yang dimaksud adalah menjadikan teman atau menolong penganut agama lain saat perang terjadi, dengan tujuan mengkhianati Islam. Sebab, lanjut Ahmad, konteks surat ayat itu menjelaskan tentang perang.

“Berdasarkan fikih, hukumnya haram karena menolong orang Yahudi dan Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam,” kata Ahmad saksi kedua dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama ke-15 di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ahmad mengaku tidak setuju dengan tafsiran surat Al Maidah ayat 51 yang menyatakan tidak boleh berteman setia dan memilih pemimpin dari agama lain.

Pasalnya, terang dia, hal tersebut tidak melalui proses yang benar, karena tidak memakai empat metode tafsir, yaitu penafsiran global, analisis, perbandingan ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

“Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman. Pendapat lain mengatakan bahwa sasaran larangan ini adalah orang-orang munafik agar mereka kembali pada keimanan dan tidak berkhianat kepada umat Islam,” jelasnya.(yn)

teropongsnayan.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}