BANDUNG (sigabah.com) — Tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) menilai, penangkapan terhadap pimpinan Akis 313, KH. Muhammad Al Khaththtath adalah bentuk penggunaan hukum yang tidak berkeadilan.
“Tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kedzaliman terhadap ulama. Baik secara substantif maupun secara formil,” kata Pembina GNPF-MUI, KH Abdul Rosyid Abdullah Syafei dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurutnya, aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan UUD di negara ini dan bukan merupakan upaya-upaya permufakatan untuk melakukan makar serta tidak terkait dengan pelanggaran UU apapun.
“Justru aksi 313 adalah untuk meminta agar pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama,” tegasnya.
Dia menambahkan, aksi 313 juga adalah untuk meminta agar pejabat publik di negara ini patuh terhadap hukum dan terikat pada hukum bukan berada di atas hukum.
“Aksi 313 adalah untuk meminta agara seorang terdakwa tidak menjabat sebagai pejabat publik karena tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku di Republk ini, yaitu UU tentang pemerintahan,” ujarnya
Oleh sebab itu, mewakili para Habaib, alim ulama dan pimpinan ormas-ormas Islam, GNPF-MUI meminta agar KH. Muhammad Al Khaththath beserta 4 orang lainnya segera dibebaskan.
jurnalislam.com | sigabah.com