BANDUNG (sigabah.com)—Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk Uji Formil dan Materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017, perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang organiasi Kemasyarakatan terhadap UUD RI 1945, rabu (26/07/2017).
Persatuan Islam (PERSIS) sebagai salah satu ormas tertua dan berbadan hukum yang sudah berdiri sejak tahun 1923 dan telah membuktikan komitmentnya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan uji formil maupun materi Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas terhadap UUD 1945.
Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 yang dilakukan oleh PERSIS sebagai salah satu hak perlawanan hukum yang dijamin oleh Pasal 51 (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Telah terjadi pro-kontra di kalangan para ahli hukum dan juga di tengah masyarakat tentang kedudukan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut, apakah secara formil dan materil sudah sesuai dengan UUD 1945 ataukah bertentangan.
Situasi ini menimbulkan kegaduhan bahkan potensi ketegangan antar kelompok masyarakat sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis karena itu perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan.
Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS tidak dimaksudkan untuk membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu, tetapi dimaksudkan sebagai pembelaan untuk kepentingan hak-hak seluruh warga negara baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan ataupun berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.
Permohonan Judicial Review Perppu No. 2 Tahun 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh PERSIS juga sama sekali tidak boleh dipersepsi bahwa PERSIS setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila dan anti NKRI, dan lain sebagainya.
Tidak pula berarti bahwa PERSIS tidak setuju terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh Negara Kesatan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Judicial Review yang dilakukan PERSIS justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan Bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, bukan negara otoriter.
Segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum, dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara mesti dilakukan pengujian.
persis.or.id | sigabah.com