Preloader logo

KH. ATHIAN ALI: POLISI SUDAH PROFESIONAL DALAM MEDIASI ORMAS ISLAM DAN PANITIA KKR

BANDUNG (sigabah.com)—Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sabuga ITB Bandung Selasa malam (6/12/2016) lalu  berakhir tidak sesuai yang diharapkan pihak panitia. Beberapa pihak menuding Ormas Islam yang tergabung dalam Pembela Ahlu Sunnah (PAS) sebagai penghalangnya.

Bahkan tak tanggung-tanggung aparat kepolisian yang hadir mengamankan malah dituding juga dengan tidak berbuat profesional sesuai dengan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.

Menanggapi pemberitaan tersebut Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH. Athian Ali M. Dai menyampaikan bahwa tidak mungkin ada Ormas Islam yang melarang ibadat atau kegiatan agama lain sepanjang kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sepanjang sejarah tegaknya NKRI ini belum pernah ada Ummat Islam menghalangi apalagi membubarkan agama lain yang sedang ibadat. Dalam Islam ada prinsip lakum diinukum waliyadin sehingga tidak mungkin sampai mencampuri ibadat mereka,” jelasnya Kamis (8/12/2106).

KH. Athian bahkan mencontohkan dalam beberapa acara keagamaan lain sampai ada orang Muslim yang turut menjaga tempat ibadat tersebut, misalnya saat kaum Nasrani melakukan natalan. Namun KH. Athian memberi catatan bahwa ibadat tersebut dilaksanakan di tempat atau rumah ibadat (gereja) legal dan diatur dalam peraturan dan sistem hukum di Indonesia.

“Semua tahu bahwa Ummat Islam di Indonesia sangat toleransi bahkan ada kegiatan natalan di gereja sampai di jaga orang Islam,” imbuhnya.

Terkait insiden KKR di Gedung Sabuga ITB tersebut, KH. Athian menyampaikan bahwa menurut keterangan yang diperolehnya, Ormas Islam PAS hanya menanyakan ijin penyelenggaraannya saja. Hal ini menurutnya karena kegiatan ibadat tersebut dilakukan diluar gereja.

“Saya meyakini temen-temen PAS hanya menanyakan prosedurnya saja tidak sampai membubarkan sebab yang dapat membubarkan suatu kegiatan massa hanya aparat kepolisian. Terkait hal ini justru harusnya pihak panitia instrospeksi apakah prosedur itu sudah dipenuhi atau belum, jangan lantas menuduh ormas yang membubarkan,” jelasnya.

Sebab, sambungnya, selama ini ibadat kaum Nasrani yang berlangsung di gereja-gereja berjalan dengan aman, nyaman dan tanpa sedikit pun gangguan dari Ummat Islam. Namun ketika ibadat tersebut di selenggarakan di luar gereja maka ada aturan dan prosedur yang harus diikuti dan dipenuhi penyelenggara atau pihak panitia.

Sementara mengenai kegiatan KKR sendiri, KH. Athian berpendapat bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa kegiatan tersebut menjadi ajang atau modus pendangkalan akidah Ummat Islam bahkan ada yang mengaku menjadi korban pembaptisan (pemurtadan) dengan dalih penyembuhan lewat keajaiban doa.

“Ada yang pernah mengadu ke kami demikian. Nah, seharusnya ini yang harus menjadi perhatian dan fokus menyelesaikan akar masalahnya. Tidak menempuh prosedur dan ada indikasi pelanggaran kegiatan dan penyalahgunaan gedung. Mengapa yang demikian tidak dipermasalahkan? Padahal menyebarkan apalagi mengajak beragama orang yang sudah beragama adalah pelanggaran berat dan serius,” ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan kinerja pihak kepolisian yang hadir dalam menengahi dan membantu pihak panitia maupun ormas PAS dalam kegiatan KKR tersebut, KH. Athian berpendapat bahwa polisi sudah profesional dan tidak memihak siapa pun. Aparat polisi, menurut KH. Athian, sudah menjalankan fungsi dengan adil dan persuasif.

“Informasi yang saya peroleh pihak kepolisian membantu mediasi secara adil dan bijaksana pada kedua belah pihak baik panitia maupun PAS. Bahkan juga menawarkan solusi agar kegiatan ibadat sampai sore saja. Sementara untuk ibadat malam hari karena belum lengkapnya prosedur maka di pindah ke tempat lain saja termasuk ke gereja. Tapi pihak panitia tidak mau, nah ini masalahnya,” tuturnya.

Beberapa laporan kepada pihaknya juga menyebutkan bahwa semua kegiatan malam itu berjalan dengan kondusif, aman dan tanpa paksaan untuk membubarkan KKR. Bahkan pihak panitia dan Pendeta Stephen Tong sendiri yang berbicara kepada jemaatnya untuk meninggalkan Sabuga dan akan mempelajari aturan dan prosedur yang belum dipahami tersebut.

“Jadi desakan agar Kapolri mencopot Kapolrestabes Bandung karena dianggap gagal memberi rasa aman dan nyaman kaitannya dengan kasus KKR kemarin adalah sikap berlebihan dan tidak sesuai dengan substansi permasalahan yang ada. Menurut kami polisi sudah berbuat sesuai dengan fungsi dan tugasnya, tidak memihak, adil dan bijaksana,” jelasnya.

Sementara menanggapi pernyataan Walikota Bandung Ridwan Kamil yang meminta maaf dan akan segera mengganti waktu dan tempat, menurut KH. Athian, Walikota sebagai pemimpin masyarakat harus bijak dan jeli melihat permasalahan yang ada. Selama akar masalah, sambung KH. Athian, tidak ditangani dan diselesaikan maka mengulang kegiatan KKR justru hanya akan menambah masalah baru.

“Pak Wali harus jernih melihat akar masalahnya, kalau perlu undang dan dengar semua pihak dengan bijak dan fair sebelum memutuskan. Solusi bijak dan sederhana ya selenggarakan ibadat ditempat ibadat yakni gereja. Sebab kan belum pernah ada Ummat Islam yang demo di gereja gara-gara mereka melaksanakan ibadat. Selama ini dapat kita saksikan dan rasakan semua ibadat di gereja aman dan lancar,”ujarnya memberi solusi.

Untuk itu dirinya mengajak semua elemen dan pihak untuk melihat permasalahan KKR di Sabuga kemarin dengan bijaksana dengan memahami akar masalahnya secara komprehensif sehingga ada solusi yang bijak dan adil bagi semua.

“Jangan mudah menuding ormas Islam intoleran, polisi tidak profesional sementara permasalahan yang sebenarnya tidak dipahami. Sebaiknya tabayyun dulu sebelum menanggapi apalagi mengecam. Kalau bicara toleransi maka tidak ada yang lebih toleran daripada Ummat Islam. Kita selesaikan secara bijak dan adil dengan saling menghormati aturan. Jangan bicara  dan mengaburkan pokok persoalan,” pungkasnya.

By Tim Sigabah Waspada

Sumber: voa-islam.com