JAKARTA (sigabah.com)–Terdakwa kasus Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam sidang tahap akhir yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan, Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama.
“Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan,” ungkap Dwiarso, Selasa (09/05/17).
Vonis yang ditujukan kepada Mantan Gubernur Bangka Belitung tersebut lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa yang dipimpin oleh Ali Mukartono ini hanya menuntut 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Menurut Majelis Hakim, kasus Penodaan Agama ini murni kasus pidana. Adapun perkara yang memberatkannya antara lain Ahok tidak merasa bersalah.
Sebagaimana diketahui, Ahok sebelumnya didakwa telah menodai agama melalui ucapannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato dalam agenda kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September tahun lalu.
By: Ikhwan Fahmi, jurnalis sigabah.com