Preloader logo

Pembatalan Reklamasi Pulau, KNTI: Izin Terbit Secara Diam-diam

BANDUNG (SIGABAH.COM) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K. Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata mengatakan izin reklamasi dicabut karena cacat prosedur dan substansi.

“Izin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat,” kata Marthin melalui pesan singkat, Jumat, 17 Maret 2017. Marthin mengatakan keberadaan izin baru diketahui penggugat pada 10 Desember 2015.

Padahal, kata Marthin, pemerintah DKI Jakarta memberikan izin reklamasi Pulau F dan I masing-masing kepada PT Jakarta Propertindo dan PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015. Sedangkan izin reklamasi Pulau K diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.

Majelis hakim menilai, ujar Marthin, pemberian izin reklamasi tidak melalui proses konsultasi dengan benar dalam hal penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). “Tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan amdal,” kata dia. Gubernur melanggar Pasal 30 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.

Marthin mengatakan izin lingkungan pun dianggap cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam karena tidak ada pengumuman kepada masyarakat. Penerbitan izin juga dianggap tidak sesuai dengan aturan, seperti Undang-Undang Pesisir dan Undang-Undang Kelautan.

Gubernur juga mengeluarkan izin tanpa mengacu kepada Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.

Majelis hakim menilai reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap. Reklamasi dinilai akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta.

metro.tempo.co | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}