Preloader logo

FATWA DEWAN HISBAH (12): PENGOBATAN JARAK JAUH

BANDUNG (sigabah.com)—Permasalahan terakhir yang dipaparkan pada Sidang Lengkap Dewan Hisbah ke-1 masa jihad 2015-2020 ialah terkait Pengobatan Jarak Jauh. Tema terakhir ini dipandu oleh Ustadz Amin Saefullah Muchtar sebagai moderator dengan menghadirkan pemakalah KH. Taufiq Rahman Azhar, S.Ag.

Menurut KH. Taufiq Rahman Azhar, S.Ag, pengobatan jarak jauh bisa dilakukan dengan merujuk kepada tiga pendapat. Pertama, pengobatan jarak jauh menurut E. Suhardo NW. Menurutnya, pengobatan jarak jauh dapat dilakukan hanya dengan menyebutkan nama, alamat dan keluhan pasien serta niat energi penyembuhannya memang dapat dikirimkan. Selain itu, bisa juga melalui kiriman foto terbaru pasien. Sedangkan untuk penyakit tertentu, seperti mata atau telinga dibutuhkan close-up dari organ-organ tersebut. Pengobatan jarak jauh, menurut E. Suhardo NW juga bisa dilakukan melalui saluran telepon atau radio.

Kedua, pengobatan jarak jauh dengan dibarengi doa menurut Edi Sugianto. Pertama-tama sang terapis dan pasien melakukan doa bersama memohon kesembuhan kepada Tuhan. Setelahnya, sang terapis melakukan meditasi untuk mengirim energi pengobatan, sedangkan si pasien dengan rileks meniatkan diri menerima energi tersebut. Kemudian, selama proses pengobatan jarak jauh, sang terapis dan pasien melakukan sikap pasrah total kepada Tuhan yang maha kuasa. Terakhir, keduanya bisa melakukan kesepakatan untuk melakukan pengobatan jarak jauh tersebut paling sedikit selama 20 menit.

Ketiga, melakukan pengobatan jarak jauh dengan cara lain. Ada tabib yang meminta keluarga pasien cukup membawa selembar foto pasien yang kemudian penyakitnya ditransfer ke binatang tertentu setelah si tabib mengetahui penyakit pasien. Ada juga tabib yang hanya meminta si pasien menyebutkan nama, tanggal lahir, dan kalau perlu weton-nya. Selain itu, ada yang mengobati dengan ajian-ajian yang ditransfer jarak jauh. Sedangkan tabib lainnya hanya meminta pasien untuk mengirimkan sehelai rambutnya lewat pos. Setelah itu si tabib akan “menerawang gaib” untuk mendeteksi, merituali, dan memberikan sarana gaib kepada pasiennya.

Adapun cara untuk mendapatkan kesembuhan agar tidak terjatuh dalam perbuatan syirik, menurut KH. Taufiq Rahman Azhar, S.Ag, harus memenuhi tiga syarat. Pertama, cara yang dilakukan terbukti secara syar’i atau qadari. Syar’i artinya didasari dengan dalil yang menyebutkan bahwa cara tersebut dapat digunakan sebagai sarana pengobatan, seperti membaca doa-doa yang dicontohkan Rasulullah. Adapun qadari maksudnya cara yang sudah menjadi sunatullah atau terbukti melalui penelitian ilmiah.

Kedua, hati harus tetap bersandar kepada Allah Ta’ala bukan pada sebab penyembuhan. Maksudnya, ketika mengambil sebab, hatinya senantiasa bertawakal dan memohon pertolongan kepada Allah Ta’ala demi berpengaruhnya sebab tersebut. Ketiga, Harus tetap memiliki keyakinan bahwa berpengaruh atau tidaknya suatu sebab hanya Allah Ta’ala yang menakdirkannya, betapapun keampuhan sebab tersebut.

Setelah pemaparan dari KH. Taufiq Rahman Azhar, S.Ag selesai, Ustadz Amin Saefullah Muchtar selaku pemandu acara kemudian memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan pandangannya. Dari berbagai pandangan yang disampaikan, maka sidang terakhir terkait Pengobatan Jarak Jauh menghasilkan istinbath sebagai berikut:

Pengobatan baik dengan jarak jauh maupun dengan jarak dekat selama ma’qul (sesuai dengan prinsip-prinsip medis) dan tidak bertentangan dengan hukum syara hukumnya mubah.

By: Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com

Adapun lampiran keputusan Dewan Hisbah tentang Pengobatan Jarak Jauh sebagai berikut:

KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

No. 012 Tahun 1438 H. / 2016 M.

Tentang:

PENGOBATAN JARAK JAUH

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Lengkap, di gedung H2QM Pesantren Persis Ciganitri, Kabupaten Bandung tanggal 28-29 R. Awwal 1438 H/ 28-29 Desember 2016 M setelah:

MENIMBANG:

  1. Akidah merupakan persoalan pokok dalam Islam
  2. Setiap penyakit pasti ada obatnya
  3. Berobat merupakan urusan mu’amalah yang bersifat ta’aqquli
  4. Adanya fenomena pengobatan jarak jauh dengan modus :

a. Menggunakan media prana, meditasi dan sejenisnya

b. Menggunakan media batu, jimat dan sejenisnya

c. Transfer penyakit pada hewan

d. Dengan berbasis komputer melalui gelombang elektronika magnetic

  1. Adanya pertanyaan dari masyarakat terkait hukum pengobatan jarak jauh
  2. Dewan Hisbah berkewajiban untuk menjawab persoalan umat tersebut.

MENGINGAT:

Firman Alloh Swt. :

وَإِن يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. –سورة يونس : 107-

“Jika Allah menimpakan suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Yunus: 107)

قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَاشَاءَ اللهُ وَلَوْكُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَامَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ. –سورة الاعراف : 188-

“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman”. (Qs.Al-A’raaf: 188)

وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ. –سورة الانبياء : 83-84-

 Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Rabbnya,”(Ya Rabbku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu, lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (Al Anbiya: 83,84)

Hadits Nabi Saw. :

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ». رواه مسلم

Dari Jabir dari Rasulullah saw., beliau bersabda, “Setiap penyakit ada obatnya, jika suatu obat itu tepat (manjur) untuk suatu penyakit, maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza waJalla.” (HR. Muslim, shahih Muslim, 7/21)

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . -الكنى والأسماء للدولاب-

Dari Abu Darda, dari Nabi saw. beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram.” (HR. Ad-Daulabi, Al Kuna wa Al asma, 4/375)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَالْحَسَنِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. –رواه احمد-

Dari Abu Hurairah dan Al-Hasan dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi orang pintar/tukang ramal atau dukun lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, II/408, 429, 476)

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِى الْعَاصِ الثَّقَفِىِّ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- وَجَعًا يَجِدُهُ فِى جَسَدِهِ مُنْذُ أَسْلَمَ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَعْ يَدَكَ عَلَى الَّذِى تَأَلَّمَ مِنْ جَسَدِكَ وَقُلْ بِاسْمِ اللهِ. ثَلاَثًا. وَقُلْ سَبْعَ مَرَّاتٍ أَعُوذُ بِاللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ ». –رواه مسلم-

Dari Utsman bin Abi Al ‘Ash Ats Tsaqafi, bahwasanya dia mengadu kepada Rasulullah tentang rasa sakit yang ia derita pada badannya semenjak ia masuk Islam, maka Rasulullah berkata kapadanya,”Letakkanlah tanganmu pada bagian yang sakit dan bacalah bismillah tiga kali dan bacalah tujuh kali,’Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan sesuatu yang aku jumpai dan aku takuti’.”( HR Muslim, Shahih Muslim, 4/1728]

MEMPERHATIKAN:

  1. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria yang menyarankan segera diputuskan masalah hukum tentang ‘Pengobatan Jarak Jauh”, dan untuk segera disosialisasikan.
  2. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Muhammad Romli.
  3. Pemaparan dan pembahasan makalah tentang ‘Pengobatan Jarak Jauh’ yang disampaikan oleh Taufik Rahman Azhar, S.Ag.
  4. Pengujian dan pandangan peserta sidang tentang dalil, wajh dilalah, metode istinbat dan kesimpulan makalah ‘Pengobatan Jarak Jauh’.

Atas dasar semua konsideran di atas, maka dengan bertawakkal kepada Allah, Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH:

Pengobatan baik dengan Jarak jauh maupun dengan jarak dekat selama ma’qul (sesuai dengan prinsip-prinsip medis) dan tidak bertentangan dengan hukum syara hukumnya mubah.

Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan  makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين

Bandung, 28 R. Awwal 1438 H/ 28 Desember 2016 M.

                 DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

                Ketua,                                                                                            Sekretaris,

MUHAMMAD ROMLI                                                                  KH.ZAE NANDANG

NIAT : 01.02.08301.094                                                                   NIAT :01.02.13511.018

 

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}