Preloader logo

Kecewa, ACTA: JPU Bersikap Seperti Penasehat Hukum

BANDUNG (Sigabah.com) – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan, SH mengaku kecewa atas tuntutan JPU kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian siang ini, Kamis (20/4/2017), Ahok hanya dituntut hukuman percobaan selama satu tahun.

“Kami sangat kecewa dan pasti umat Islam dan para pelapor juga akan kecewa dengan yang disampaikan oleh JPU. Karena JPU seolah-olah tidak melihat terpenuhinya unsur 156a dan 150a,” katanya kepada wartawan di depan Auditorium Kementan, Kamis (20/4/2017) siang.

ACTA pun kecewa dengan sikap JPU yang bertindak seperti penasehat hukum. Dimana JPU menyatakan bahwa terdakwa belum tentu memenuhi pasal-pasal yang didakwakan.

“Setiap terdakwa itu harus bersalah. Jadi posisi JPU hari ini seolah-olah seperti penasehat hukum,” ujarnya.

Menurutnya, tuntutan JPU tersebut merupakan sejarah bagi hukum Indonesia. Sebab, ancaman hukumannya hanya berupa ancaman hukuman percobaan.

“Biasanya sebagai pelaku tindak pidana selama ini diancam dengan hukuman yang maksimal, akan tetapi kali ini hanya diancam dengan hukuman masa percobaan. Jadi bagi kami ini adalah kemunduran hukum bagi pelaku penistaan agama,” paparnya.

Jika majeli hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka Ahok tidak akan menjalani penahanan.

“Kita kan menginginkan Ahok ditahan sebagai pelaku penistaan agama,” pungkasnya.

jurnalislam.com | sigabah.com