Preloader logo

Mekanisme Peminjaman Rekening pada GNPF-MUI Dinilai Sesuai Prosedur

BANDUNG (sigabah.com) — Ketua Umum Aliansi Advokad Muslim NKRI yang juga Kuasa Hukum Yayasan Justice For All (Yayasan Keadilan untuk Semua) Abdullah Al-Khatiri kembali mengatakan tak menemukan adanya pencucian uang (money laundering).

Ia juga menyatakan tidak menemukan adanya kejahatan yang dilakukan ketua yayasan, Adnin Armas dalam kasus dugaan pencucian dana yayasan yang dituduhkan selama ini.

“Kalau anda tanya kejahatannya tidak ada. Tapi yang dituduhkan jelas karena beliau ini sebagai ketua yayasan yang mana rekeningnya itu digunakan atau dipinjam oleh GNPF,” ungkapnya dalam keterangan dikirim hari Ahad (19/02/17).

Al-Khatiri membantah pasal 5 ayat 1 tentang larangan pengalihan aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk dana kepada pembina, pengurus dan pengawas.

“Dan faktanya tidak ada pengalihan kepada perangkat yayasan karena dana tersebut murni milik GNPF yang diterima oleh GNPF dari umat yang menyumbang untuk Aksi Bela Islam 411 dan 212,” katanya.

Al-Khatiri menyebutkan bahwa mekanisme peminjaman rekening yayasan kepada GNPF-MUI telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh akte pendirian.

Pihaknya juga membantah bahwa pasal 372 dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan merupakan delik aduan dan harus ada yang dirugikan.

“Tapi faktanya tidak ada laporan dan pengaduan maupun kerugian, jadikan kedua pasal tersebut tidak dapat digunakan dalam kasus ini,” bantahnya.

Pasal 49 ayat 2 huruf B UU no 10 Tahun 1998 tentang Perbangkan juga dikatakannya tidak dapat digunakan untuk menjerat

Karena ini, terang Al-Khatiri, tentang kepatutan administrasi dan prodedur perbangkan. Pasal ini juga tidak dapat digunakan selain tidak ada pihak yang dirugikan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Sebelumnya, Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar bahkan mengaitkan rekan KH Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI bernama  Islahudin  dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Islahudin yang merupakan pegawai Bank BNI Syariah selama ini adalah petugas yang membantu pencairan dana GNPF-MUI untuk kegiatan Islam.

Menurut Al-Khatiri, apa yang dilakukan Islahudin juga sesuai prosedur.

“Karena dia adalah pegawai bank bagian network development dan kebetulan diberi kuasa oleh nasabah untuk melakukan transaksi seperti pengambilan uang dan sebagainya. Dan kesemuanya itu dilakukan sesuai prosedur yang benar ditempat dia bekerja,” terangnya .

Bahkan mengaitkan para aktivis dengan Pasal 3, 5 dan 6 UU nomer 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutnya sebagai hal aneh dan lucu.

“Karena tindak pidana ini harus ada kejahatan asal yang mendahuluinya atau yang dikenal dengan predicate crime, jika tidak ada tindak pidana yang mendahuluinya maka UU ini tidak dapat digunakan menjerat para ulama dan aktifis GNPF,” tutupnya.

Apalagi menurutnya, selama ini tidak ada asset-aset yayasan yang berupa uang,  dialihkan ke pembina, pengurus dan pengawas.*/Ali Muhtadin

hidayatullah.com|sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}