Preloader logo

REPOTNYA PERSIDANGAN AHOK, LOKASI DIPINDAH SAMPAI DIPERSULIT MELIPUT

BANDUNG (sigabah.com)—Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sudah lima kali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok duduk di kursi pesakitan setelah menjadi tersangka atas ucapannya menyinggung surat al-Maidah ayat 51.

Pada Selasa (10/1) kemarin, agenda sidang sudah sampai mendengarkan saksi yang dihadirkan kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak sidang digelar 13 Desember, persidangan kasus penistaan agama ini memang mendapatkan perhatian khusus.

Hal itu dapat dilihat dari banyaknya petugas keamanan yang dikerahkan. Sidang tersebut dijaga sampai ribuan petugas, mengingat banyaknya massa yang akan hadir ke persidangan. Bahkan kendaraan water canon juga bersiaga di lokasi.

Tak hanya itu, sidang yang semula di gelar di Gedung PN Jakarta Utara yang meminta bekas PN Jakarta Pusat di Jl. Gajah Mada dipindah.

“Minimal kalau dipindah lokasi, arealnya luas, masyarakat bisa mengakses,” kata Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat 16 Desember silam.

Setalah sidang dakwaan dan eksepsi, selanjutnya atas alasan ketertiban umum kemudian dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian di Jl. MR Haryono, Jakarta Selatan mulai 3 Januari.

“Mempertimbangkan permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda, (pindah) ke ruang Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MR Haryono No 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, 23 Desember lalu.

MA berpendapat, ruangan di Auditorium Kementan cukup luas dan bisa menampung massa pro dan kontra Ahok. “Dan menjamin agar pihak keamanan dapat menjamin jalannya persidangan dari gangguan Kantibmas,” katanya.

Setelah dipindah, ribuan polisi tetap dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kasus Ahok. Meski berdekatan dengan gedung perkantoran PNS Kementan, polisi meyakinkan tidak akan mengganggu jalannya kinerja.

“Kita ada uniform dan ununiform kemudian juga dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek ada semua,” tutur Kombes Argo.

Agar tertib, massa yang datang diperiksa ketat. Personel yang bertugas dibagi menjadi empat ring pengamanan. Keempat ring tersebut di antaranya ruangan sidang, pelataran gedung Kementan, luar gedung Kementan, dan sekitaran gedung Kementan. Bahkan mereka tak boleh berada di lokasi lebih dari pukul 18.00 WIB.

Dua kali digelar di Auditorium Kementan, persidangan kasus Ahok makin diperketat. Macam aturan untuk peliputan diterapkan.

“Karena keterbatasan ruangan, seperti di Gajah Mada, alangkah baiknya media punya perwakilan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sedangkan untuk pembatasan siaran langsung oleh televisi, dia mengungkapkan, itu merupakan keputusan majelis hakim sejak awal sidang. Siaran langsung tidak diperkenankan selama sidang mendengarkan keterangan para saksi.

“Tidak dibenarkan secara live. Jadi selama pemeriksaan bukti, saksi, kamera tidak diizinkan,” terangnya.

Hasoloan menjelaskan, mekanisme itu bukan sebagai upaya untuk melakukan pelarangan peliputan. Dia juga menampik kalau itu dijadikan dasar kalau sidang Ahok tertutup.

“Sidang terbuka. Masyarakat juga bisa memantau. Hanya memang dibatasi, karena ruangannya,” tutupnya.

Jika ada televisi yang live saat sidang, tak segan-segan disuruh keluar. “Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dan dipersilakan keluar,” tambah Hakim Dwiarso.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, pihak keamanan melakukan seleksi ketat terhadap wartawan yang ingin mengikuti jalannya sidang. Di dalam ruang sidang, mereka juga dilarang membawa telepon genggam. Semua mesti dikumpulkan di satu lokasi. Aturan itu tidak berlaku bagi pengunjung biasa.

Ketatnya aturan persidangan Ahok juga menjadi perhatian Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada. Dia sempat menyayangkan adanya larangan terhadap media untuk melakukan peliputan sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto.

“Iya kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput tapi tidak langsung. Kan begitu ya, merekam tapi tidak langsung. Seingat saya di awal pada saat persidangan pertama kalimat hakimnya itu, perintah hakim itu, ‘silakan diliput kecuali pada saat pembuktian” katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Dia mengaku telah berkirim surat dengan Dwiarso terkait larangan itu. Namun sampai saat ini surat tersebut belum berbalas. Komisi Yudisial juga ingin melakukan perekaman jalannya sidang namun mendapatkan teguran dari bagian keamanan.

“Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam. Saya tidak tahu, saya tidak lihat di mana KY-nya,” terangnya.

Aidul mengakui ada staf KY yang ditugaskan memantau jalannya sidang. Namun sejak terjadi perpindahan lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, KY sudah tidak diperbolehkan merekam.

“Sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin (sidang sebelumnya) tidak boleh. Kami sedang mengonfirmasi kenapa terjadi,” tutupnya.

Rencananya persidangan kasus penistaan agama akan terus digelar di Auditorium Kementan sampai vonis sekitar April-Mei mendatang.

“Tetap diputuskan (sidang) di gedung kementerian ini (Kementan),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, saat meninjau lokasi sidang.

Sejauh ini, kata dia, persidangan dan pengamanan di Auditorium Kementan berjalan cukup baik. “Pola pengamanannya disesuaikan dan lancar,” pungkasnya. [beritaislam24h.net / sigabah.com/beta]