Bandung (sigabah.com) – Sidang Ketujuh kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementan, Raguna, Jakarta, Selasa (24/1/2017). Tim Advokasi GNPF MUI Koordinator Persidangan, Nashrullah berharap dalam sidang kali ini tim penasehat hukum terdakwa dapat fokus pada dakwaan bukan pada pribadi saksi.
“Karena saya rasa selama beberapa kali persidangan yang digali justru pribadinya para saksi sehingga substansi daripada dakwaan tidak menjadi pokok bahasan, saya sangat sayangkan hal ini,” katanya kepada Jurniscom di luar Auditorium Kementan, Senin (24/1/2017).
Dengan begitu, lanjutnya, bobot persidangan diharapkan bisa menjadi lebih kuat.
Agenda persidangan ketujuh BTP ini masih mendengarkan keterangan para saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Tiga saksi pelapor adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Saksi tersebut seharusnya bersaksi pada persidangan sebelumnya, pada 17 Januari 2017, namun mereka tidak hadir dan akan kembali dihadirkan pada persidangan Selasa ini.
Kemudian dua saksi fakta yang dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi, dan Nurkholis Majid seorang pegawai tidak tetap dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta.
“Saksi pelapor tiga orang dan saksi fakta dua orang, yaitu Pak Lurah dan dari pemprov DKI yang ngeshoot (kameramen),” ungkap Nashrullah.
[jurnalislam.com/sigabah.com]