Preloader logo

Fahri Hamzah Nilai Pembubaran HTI Berlebihan dan Panik

BANDUNG (sigabah.com) –Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai, tindakan hukum pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah adalah suatu yang berlebihan dan dilandasi kepanikan.

Fahri menjelaskan, secara konstitusi sebagaimana dalam Undang-undang Dasar 1945 telah jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis.

Dan diantara syarat mutlak Negara Hukum demokrasi, terangnya, adalah negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, serta melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Presiden Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI) ini memaparkan, demokrasi di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikirannya, lalu di sisi yang lain demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum.

Dan dalam demokrasi, lanjutnya, pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran tersebut sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas).

“Kira-kira demikianlah harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi. Negara harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide-ide terbaik dari publik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Senin malam (08/05/2017).

Menurutnya, dalam demokrasi ide dilawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi dalam demokrasi. Jika ada pendapat yang dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yang dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan.

“Itulah panggung rasional demokrasi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Fahri, Pemerintah harus tetap taat azas melakukan pembubaran pada suatu ormas dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam UU.

Dalam proses hukum ini pula, tandasnya, HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya.

Hidayatullah.com | sigabah.com