Preloader logo

Hakim Bisa Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU

BANDUNG (sigabah.com) — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar berpendapat, majelis hakim boleh menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“‎Bisa, Kalau hakim kemudian menyimpulkan fakta persidangan mempunyai dua alat bukti dan dia punya keyakninan, dia bebas untuk menghukum. Apakah harus hukumannya sama dengan jaksa? ‎Nggak harus sama. Ada banyak vonis juga yang lebih berat dari (tuntutan) jaksa, tergantung rasa keadilan yang ada pada hakim,” kata Fikar dikutip dari Okezone, Selasa (2/5/2017).

Ia berujar, putusan hakim harus memenuhi tiga syarat, di antaranya ialah seseorang (terdakwa) harus jelas melanggar pasal ‎berapa. Kemudian, hakim harus adil dalam menjatuhkan putusan.”Misalnya, apakah kalau seseorang dihukum sekian, itu adil bagi masyarakat,” ujar dia.

Lalu, putusan hakim harus memiliki aspek kemanfaatan. Artinya apakah dengan hukuman yang dijatuhkan dan kemudian menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat‎, itu bermanfaat atau tidak.

“Tetapi boleh saja hakim memutuskan lebih berat daripada jaksa, itu boleh,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, sidang pembacaan vonis untuk Ahok akan digelar pada Selasa, 9 Mei 2017 pekan depan. Sebelumnya JPU menuntut Ahok menggunakan Pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Hal ini menjadi kontroversi lantaran JPU menghapus dakwaan primer, yakni Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Alhasil, Ahok hanya dituntut atas perbuatan penghinaan terhadap golongan.

portalpiyungan.com | sigabah.com