BANDUNG (sigabah.com)—Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir menilai tindakan kepolisian yang menuduh Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) melakukan pencucian uang tidak mendasar.
“Menurut saya nggak berdasar. Nuduh kan dasarnya undang-undang. Kalau nggak ada dasar hukumnya jangan dicari-cari kesalahan orang itu. Itu tidak boleh,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (20/02).
“Kalau mencari-cari kesalah orang itu menyalahgunakan wewenang,”imbuhnya.
Ia menyebut tidak mendasar karena sumber uang GNPF-MUI dari infak. Dan orang berinfak dasarnya adalah praduga baik. Ia juga menyebutkan bahwa asal muasal uang infak adalah halalan thayyiban.
“Infak itu kan bagian dari sukarela. Jadi kalau infak itu asumsinya husnuzan. Tidak bisa disangka hasil infak itu adalah hasil tindak pidana. Kecuali, pemberi infak itu mengatakan ‘ini dari hasil tindak pidana’,” tuturnya.
Seperti diketahui, polisi saat ini mengkriminalisasi sumber dana Aksi Bela Islam yang dipimpin GNPF-MUI. Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua yang dipimpin Ustadz Adnin Armas dipinjam sebagai rekening resmi penggalangan dana aksi tersebut. Polisi menudung telah terjadi tindak pencucian uang dalam penggalangan dana itu.
kiblat.net|sigabah.com