Preloader logo

Pernyataan PRESS GNPF-MUI terkait Sikap Tidak Beradab Terdakwa Ahok kepada KH. Makruf Amien

BANDUNG (sigabah.com) – Sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat umum bahwa Al Mukarram KH. Makruf Amien adalah ketua umum MUI Pusat, lembaga yang menjadi musyawarah para ulama dan zuama dari seluruh Ormas Islam yang keberadaannya diakui oleh umat Islam dan pemerintah. Fatwa-fatwa MUI diakui dan ditaati umumnya umat Islam Indonesia.

Pemerintah RI selama ini telah menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan.

Sudah diketahui masyarakat bahwa MUI mengeluarkan fatwa atas permintaan individu masyarakat, lembaga kemasyarakatan, maupun pemerintah. Namun tidak ada satu pihak pun yang bisa menekan apalagi mendikte MUI dalam mengeluarkan fatwa. Sebab MUI punya protap dalam mengeluarkan fatwa, yang tentunya melibatkan minimal komisi fatwa dan komisi pengkajian MUI.

Protap pengeluaran fatwa MUI yg selalu melibatkan banyak orang adalah sikap kehati2an MUI sebagai lembaga yg bertanggung jawab atas kebenaran fatwa kepaada Allah swt.

Oleh karena itu, sikap prejudice dan buruk sangka yg ditampilkan dalam sikap dan ujaran yg sangat tidak beradab oleh terdakwa kasus penodaan agama Ahok BTP dan para penasihat hukumnya kepada KH Makruf Amien dalam persidangan sebagai saksi ahli adalah bentuk sikap dan tindak kecerobohan yang kelewat batas.

Oleh karena itu, GNPF-MUI sebagai gerakan yang peduli kepada pengawalan fatwa MUI dan marwah ulama memandang bahwa segala bentuk cecaran pertanyaan, dan tekanan yg arogan dan sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas KH Makruf Amin yg terjadi dalam persidangan oleh tedakwa dan penasihat hukumnya adalah bentuk aksi penghinaan terhadap ulama.

Maka akibat peristiwa penghinaan tersebut, GNPF MUI menyatakan:

  1. Mendukung serta membela KH Makruf Amien dan MUI sebagai lembaga fatwa yang sangat kredibel.
  2. Mengecam keras terdakwa kasus penodaan agama oleh BTP dan Penasihat Hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH Makruf Amien.
  3. Menuntut terdakwa ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya.
  4. Menyerukan kepada umat dan bangsa utk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI.

GNPF-MUI

Bachtiar Nasir Hb. Rizieq Syihab
Jakarta, Indonesia, 3 Februari 2017
belaquran.com|sigabah.com