BANDUNG (sigabah.com)—M Nuh, ahli dari Laboratorium Forensik Polri dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).
Diawal kesaksiannya, ahli digital forensik ini dicecar oleh Majelis Hakim seputar barang bukti berupa video pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.
Secara jelas Nuh menekankan bahwa bukti video yang dianalisa oleh Tim Labfor Polri, dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Kata dia, tidak ada penambahan ataupun pengurangan terhadap video tersebut.
“Tidak ada kita temukan pembuangan frame. Tidak ada ditemukan penambahan frame atau pembuangan frame,” ujar Nuh dalam persidangan.
Ia menjelaskan, ada 4 video yang dianalisa oleh Labfor Polri. Empat video tersebut, diantaranya berasal dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI dan Habib Novel Chaidir Hasan, selaku pelapor.
Kesimpulan bahwa tidak ada penambahan atau pengurangan frame berlaku untuk empat video tersebut. Hasil analisa video, lanjut Nuh, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik untuk Labfor atau proses penyidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan, dan dituangkan dalam BAP labfor dan projusticia. Artinya, tidak hanya scientific, tapi juga dengan pertanggungjawaban (secara hukum),” jelas Nuh.
Sumber: nahimunkar.com