Preloader logo

PERSIDANGAN LANJUTAN PENISTAAN AGAMA TIDAK BISA DITAYANGKAN SECARA LANGSUNG, INI ALASANNYA

BANDUNG (sigabah.com) – Didik Wuryanto, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya kemungkinan tidak bisa mengizinkan lanjutan persidangan perkara dugaan penistaan agama ditayangkan secara siaran langsung.

“Itu (ditayangkan live) izinnya dari ketua majelis. Kalau seperti sidang kemarin, setiap mau mulai selalu diberi kesempatan untuk mengambil gambar, lalu diperbolehkan atau tidak untuk live. Jadi tergantung kebijakan ketua majelis,” kata Didik saat dihubungi Warta Kota, Selasa (2/1/2017).

Alasan tidak diperbolehkannya untuk disiarkan secara langsung, sambung Didik, dikarenakan terkait agenda persidangan esok hari yang krusial, yakni pemeriksaan saksi.

“Karena besok rencananya pemanggilan saksi, jadi tidak bisa (ditayangkan live),” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan tidak bisanya sidang ditayangkan secara live lantaran dikhawatirkan apabila argumen yang akan diberikan oleh saksi diketahui oleh saksi-saksi lain yang belum dipanggil ke persidangan.

“Intinya saksi gak bisa salaing berhubungan saat memberikan keterangan di sidang. Kalau keterangan saksi dari JPU didengarkan oleh saksi yang nantinya akan dipanggil oleh penasihat hukum terdakwa, bisa di-counter dong karena sudah tahu, begitu pula sebaliknya. Kurang lebih seperti itu. Itu diatur di dalam KUHAP” tutur Didik.

Mengenai alasan tidak bisanya persidangan ditayangkan secara live karena dikhawatirkan akan timbul perpecahan antar umat beragama, ia mempersilahkan masyarakat untuk memberikan penilaian.

“Kami tidak mengarah kesana, tapi silahkan masyarakat nilai sendiri,” pungkasnya.

Sidang ke-4 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan digelar esok hari (3/1) di Gedung D, Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang esok hari beragendakan pemeriksaan saksi oleh pihak jaksa penuntut umum (jpu). [beritaislam24h.net / sigabah.com/beta]

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}