BANDUNG (sigabah.com)—Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menilai, tuntutan hukuman jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan membuat efek jera yang hanya memberi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Harusnya, kata dia, JPU langsung mengenakan dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun sesuai Pasal 156. Ini mengingat, Ahok sendiri telah terbukti beberapa kali sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diluar kasus surat Al Maidah ayat 51.
“Hukum harus juga menghasilkan efek jera, kalau tidak dihukum maksimal orang akan seenaknya melecehkan agama, karena toh hukumannya tidak serius,” kata Iskan kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Politisi PKS ini menambahkan, bila hukum tidak tegas kepada Ahok, maka bakal ada kasus yang serupa. Sebab, hukuman percobaan itu tidak membuat Ahok dipenjara, bila tak melakukan tindakan pidana selama 2 tahun.
Akan tetapi, lanjut Iskan, jika Ahok berbuat pidana atau mengulangi perbuatannya, dia akan kena hukuman 1 tahun penjara.
“Dalam penegakan hukum tidak boleh terkesan pilih kasih apa lagi sudah ada ketentuan hukumnya. Harus jaksa dan hakim tidak perlu lagi takut kenakan Ahok hukuman maksimal,” jelasnya.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang dari negara,” tegasnya.
teropongsenayan.com | sigabah.com