Preloader logo

Setelah Pembacaan Tuntutan JPU, Kemendagri Harus Berhentikan Ahok

BANDUNG (Sigabah.com) — Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (20/04/2017) ini kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan.

Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrullah Nasution, kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini.

“Surat tuntutan JPU akan mulai dibacakan jam 9 dan ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya di Gedung Kementan.

Nasrullah mengatakan, dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih bahwa pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.

“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (Kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Ia lebih lanjut mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri, agar tidak mengulur-ngulur waktu terkait pemberhentian Ahok.

Menurutnya, aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan.

Ia berharap Kemendagri tidak akan berdalih lagi dengan mengatakan bahwa pemberhentian Ahok harus menunggu putusan pengadilan, pungkasnya.

hidayatullah.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}