BANDUNG (sigabah.com)—Terkait dengan keinginan presiden Jokowi menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, PP. Persis khususnya Dewan Tafkir dan Dewan Hisbah belum melakukan sidang membahas isu tersebut.
Untuk sementara Persatuan Islam (Persis) memandang masalah tersebut dengan beberapa penilaian, bisa diperbolehkan bisa juga menjadi tak diperbolehkan, tergantung akadnya dan beberapa aspek lainnya.
Wakil ketua umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, menyebutkan aspek-aspek penilaian mengenai dana haji yang mau dipergunakan oleh Jokowi dalam membangun infrastruktur.
Pertama, di tinjauan secara hukum syariat, Dr. Jeje menilai pada dasarnya harta tabungan umat Islam boleh digunakan oleh negara selama mengikuti akad tabungan itu.
“Jika tabungannya diakadkan wakalah, artinya dititipkan dan dipercayakan kepada negara untuk dikelola selama terjamin keamanannya sampai tiba waktu penggunaan oleh pemiliknya, maka bisa saja digunakan atas kewenangan negara sebagai wakil pemilik”, tuturnya, Ahad (30/07/2017).
“Jika akadnya hanya wadhi’ah, titipan saja, tidak untuk digunakan apapun, maka tidak bisa digunakan kecuali ada persetujuan dari semua pemiliknya. Atau jika akadnya digunakannya kepada proyek yang terkait dengan sarana, prasarana, dan aktivitas haji, maka untuk hal itu dibolehkannya”, tambahnya.
Kedua, Dr. Jeje juga menilai dari tinjauan perundang-undangan. Penggunaan dana masyarakat bagi kepentingan pembangunan diatur oleh undang-undang, dalam hal tersebut ditetapkannya dalam UU APBN. Sedangkan untuk pengelolaan dana haji diaturnya dalam Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji Nomor 34 Tahun 2014, terutama pada Bab V Pasal 45 dan seterusnya.
“Penggunaan itu harus sinkron antara hukum syariah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegasnya.
Selain dua aspek yuridis seperti yang sudah disebutkan, Dr. Jeje memandang penggunaan dana haji oleh Pemerintah harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosiologis umat Islam sebagai pemilik dana tersebut.
“Jangan sampai terkesan bahwa umat Islam hanya dituntut berkorban dengan jiwa dan harta untuk kepentingan pembangunan negara, berkontribusi dalam dan dengan segala hal, tetapi di sisi lain mayoritas umat merasa kepentingan dan aspirasi mereka tidak dilayani secara serius oleh negara”, terangnya.
Umat akhirnya melihat kebijakan politik dan ekonomi pemerintah terkesan lebih banyak bersebrangan dengan kepentingan dan hajat hidup mayoritas umat Islam.
“Dalam hal ini, Pemerintah juga harus mendengar apa aspirasi umat dan fatwa para ulamanya tentang penggunaan dana umat Islam itu”, pungkas Dr. Jeje.
persis.or.id | sigabah.com