BANDUNG (sigabah.com)—Dilansir banyak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono meminta semua pihak legowo terkait tuntutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Permintaan Kombes Pol Argo Yuwono ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk Wakil Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Djoko Edhi Abdurrahman yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketidakadilan adalah perlawanan, bukan legowo.
Senada dengan LPBH PBNU, pengamat sosial Bangka Belitung (Babel) Ahmad Sofyan mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa legowo terhadap ketidak adilan karena akan menghilangkan kepercayaan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
“Kalau hal ini dibiarkan, didiamkan, diterima secara legowo, maka hukum semakin jauh dari rasa keadilan, rakyat semakin tidak dipercaya kepada hukum terlebih aparat hukum,” kata Ahmad kepada Jurniscom, Selasa (25/4/2017).
Hukum, menurut Ahmad Sofyan seakan menjadi tumpul terhadap Ahok. Menurutnya, pisau hukum semakin nampak tumpul dimata masyarakat dan tidak menggigit.
Ia meminta justru aparat bersikap adil dengan menegakkan hukum, bukan malah mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti meminta agar masyarakat legowo.
“Aparat hukum jangan bicara dan meminta masyarakat legowo, karena rakyat sekarang sudah tidak bodoh dan jangan dibodohi lagi. Ayo, keadilan itu jangan cuma dibicarakan, tapi ditegakkan!” pungkasnya.
jurnalislam.com | sigabah.com