BANDUNG (sigabah.com)—Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis hukuman 2 tahun penjara di kasus penodaan agama.
Pencabutan banding diajukan pada sore tadi setelah tim pengacara lebih dulu memasukkan memori banding. Pihak keluarga Ahok, Fifi Lety Indra tidak menjelaskan alasan pencabutan banding. Sementara Veronica tak berkomentar ke wartawan saat berada di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus.
“Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim,” ujar Prasetyo, Sabtu (13/5/2017) pekan lalu.
Jaksa Agung M Prasetyo masih menunggu perkembangan informasi terkait pencabutan banding Ahok.
“Saya belum tahu persis, masa iya mencabut banding? Kita lihat dulu. Kita belum bisa menanggapi,” ujar Prasetyo Senin (22/5/2017) seperti dikutip dari Detik.
Saat ditanya ulang mengenai ada tidaknya perubahan sikap jaksa yang sebelumnya sudah menyatakan banding, Prasetyo mengaku belum dapat memberikan tanggapan.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum dapat perkembangan informasi,” sambungnya.
Pihak PN Jakut menurut Hasoloan akan tetap mengirimkan berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“(Pencabutan) itu hak mereka, hak menerima (putusan), hak menolak, hak banding itu hak mereka. Kita serahkan kepada yang menggunakan haknya. Tadi prosesnya hanya itu saja mengajukan pernyataan mencabut, iya sudah, sudah ditandatangani kuasa hukumnya,” pungkasnya.
islampos.com | sigabah.com