Preloader logo

PRESS RELEASE: BANTAHAN PETISI AL IHYA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Telah beredar meluas postingan sebagaimana berikut ini:

“HASIL MUSYAWARAH ULAMA BOGOR

Pesantren Al Ihya, 15 Januari 2017

Musyawarah yang diprakarsai tuan rumah KH Husni Thamrin (Abi Tham) alhamdulillah dihadiri Imam Besar Habib Rizieq Syihab, KH Bachtiar Nasir, KH M A Khaththath, KH Abu Jibril dan para ulama dan tokoh se-Bogor Raya telah menghasilkan hal-hal sebagai berikut:

I. Seluruh peserta yang hadir telah membaiat Habib Rizieq Syihab sebagai IMAM BESAR KAUM MUSLIMIN INDONESIA.

II. Seluruh peserta menyatakan sanggup berjihad untuk membela Ulama dari kejahatan yang memusuhi Islam.

III. Seluruh peserta bersepakat untuk mengeluarkan Petisi Al Ihya yang berisi:

  1. Kembalikan UUD 45 sesuai aslinya.
  2. Perkuat Tap MPR No 25 1965 bahwa PKI terlarang di Indonesia.
  3. Menuntut agar Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya untuk dicopot, karena telah melakukan kriminalisasi kepada ulama.
  4. Ultimatum agar Ketua Umum dan seluruh anggota GMBI agar ditangkap dengan batas waktu hingga 24.00 WIB malam ini. Jika hingga batas waktu itu tidak ditangkap maka umat Islam akan mencari sendiri untuk memberlakukan hudud.”

GNPF MUI membantah bahwa postingan itu TIDAK BETUL.

Fakta yang terjadi dalam pertemuan tersebut adalah tidak ada rapat dan tidak ada kesepakatan pembuatan petisi apa pun.

Kronologi kejadian adalah bukan rapat melainkan rangkaian tausyiah yang dimulai oleh tuan rumah KH Husni Thamrin, diteruskan oleh KH Bachtiar Nasir (yang kemudian meninggalkan lokasi), kemudian KH MA Khaththath, KH Abu Jibril, dan diakhiri tauyhiah Habib Rizieq Syihab. Selesai rangkaian tauyhiah para ulama langsung meninggalkan tempat pertemuan. Tanpa ada rapat dan kesepakatan petisi.

Dengan demikian informasi ini telah kami luruskan.

Sumber: belaquran.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}