BANDUNG (sigabah.com)—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mempertanyakan sikap Kementerian Hukum dan HAM yang mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut Fadli, pencabutan ini mengarah pada kesewenang-wenangan pemerintah terhadap ormas tertentu.
“Ini satu bentuk kesewenang-wenangan, abuse of power atau satu tindakan yang mengarah pada otoritarian,” kata Fadli, politikus Partai Gerindra, menanggapi pencabutan badan hukum HTI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Fadli menilai organisasi HTI telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan pengesahan organisasi berbadan hukum, baik seleksi hingga pengecekan AD/ART. Sehingga, kata Fadli, “kalau organisasi yang sudah menempuh jalan itu kemudian tiba-tiba dicabut badan hukum, ini bentuk kesewenang-wenangan,” ujarnya.
Fadli pun mempertanyakan argumentasi pemerintah dengan menyebut HTI sebagai organisasi yang melawan pemerintah. Secara materil, kata dia, dasar organisasi tersebut telah tercatat dalam AD/ART yang diajukan HTI ketika mengajukan badan hukum. “Saya kira tak bisa diterima, karena akan merembet pada organisasi lain,” katanya.
Fadli pun menilai pembubaran organisasi massa yang dianggap berseberangan dengan pemerintah nantinya didasarkan pada subjektivitas pemerintah. Akibatnya, kata dia, akan terjadi kegaduhan politik. “Kecuali organisasi itu jelas nyatanya bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Itu pun harus melalui proses pengadilan,” ujar Fadli.
Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada hari ini. Pencabutan ini pasca-penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perpu Ormas.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris, mengatakan tindakan tegas diberikan kepada ormas HTI sebagai upaya mencegah munculnya penyimpangan atas ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menegaskan bahwa pencabutan badan hukum tidak sepihak.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mempersilakan kepada pihak yang tidak puas dengan pembubaran HTI untuk mengadu ke pengadilan. Menurut dia, langkah hukum merupakan solusi untuk menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perpu Ormas.
tempo.co | sigabah.com