BANDUNG (sigabah.com)—Pelapor kasus penodaan agama, Novel Chaidir Bamukmin angkat bicara terkait pencabutan permohonan banding oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Senin (22/5/2017). Menurutnya, Ahok tidak berani berspekulasi untuk mengajukan banding karena khawatir hukumannya justru bertambah saat banding.
“Ahok sudah nyaman di sel karena diduga kabur tiap malam. Kalau banding, risiko ditambah,” kata Novel, Senin (22/5/2017).
Menurut Novel, perkara Ahok harus terus dipantau. Dengan tidak mengajukan banding, Ahok bisa saja bebas dalam waktu dekat. “Tahu-tahu sudah bebas dalam masa enam bulan. Nanti dapat remisi,” tutur Novel.
Sementara itu, Dewan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berpendapat, pencabutan banding ini kemungkinan karena kesadaran Ahok.
“Kami berprasangka baik saja, mungkin beliau sudah menyadari apa yang beliau lakukan di Pulau Seribu memang salah,” ungkap Habiburokhman.
Dia juga meminta agar Jaksa Penuntut umum juga melakukan hal yang sama dengan Ahok, agar perkara penodaan agama bisa segera berkekuatan hukum tetap.
“Akan sangat aneh kalau jaksa tidak ikut mencabut banding, karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut, sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan,” paparnya.
Habiburokhman berharap kasus Ahok dijadikan pembelajaran. “Agar kita bisa bersatu, saling menghormati dan saling menghargai,” kata dia.
Hari ini, kuasa hukum Ahok mencabut permohonan banding. Namun, kuasa hukum tidak mencantumkan alasan pencabutan banding itu.
Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, meski permohonan banding dicabut putusan hukum Ahok belum berkekuatan hukum tetap.
“Soalnya masih ada banding dari Jaksa. Jaksa Penuntut mengajukan banding. Status Ahok masih terdakwa,” pungkas Hasoloan.
islampos.com | sigabah.com