Oleh: Hamzah Baya
(Ketua Mimbar Syariah Indonesia)
Keberadaan ormas Islam adalah untuk memberikan solusi dari krisis yang ada dalam negeri ini, ormas Islam justru mengajak kepada arah perbaikan dari semua sisi kehidupan untuk berbangsa dan bernegara. Turut andil mengajak menerapkan keadilan dan kebenaran menjalankan sebuah aturan yang akan mendatangkan berkah dan menjauhkan adzab di tengah masyarakat. Meskipun dengan beragam metode dan solusi yang ditawarkan.
Adapun keluarnya Perppu No. 2 tahun 2017 yang mengatur terkait dengan ormas yang keliatanya mentargetkan ormas tertentu saja yang tidak sejalan dengan penguasa akan bisa membuat konflik di tengah masyarakat. Kebebasan untuk menyuarakan pendapat dibatasi dan bahkan dilarang sebagai bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
Perppu ormas ini sekaligus tekanan tersendiri kepada kelompok-kelompok yang dianggap radikal dari umat Islam. Sementara itu kelompok berpaham komunis dan syiah juga kelompok yang jelas merongrong dan memecah belah negara tidak ada dalam kategori sebagai kelompok radikal.
Tidak ada jalan lain bagi umat Islam dalam memperjuangkan haknya selain kita bersatu bersama dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan di hadapan penguasa yang sudah tidak lagi bersikap adil. Sudah saatnya ormas-ormas Islam menyatukan gerak dan langkah menolak Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas yang jelas menyakiti dan menghalangi kebebasan dalam menjalankan sebuah keyakinan dan menawarkan sebuah solusi untuk mengatasi semua krisis yang ada di negeri ini.
Saatnya umat Islam kembali kepada apa yang diserukan oleh Allah dan RasulNya yaitu memilih seorang pemimpin yang menerapkan Syari’at Islam agar kehidupan bangsa ini senantiasa mendapatkan Rahmat dan berkah dari Allah subhanahu wataala dan menjadi negeri baldatun thoyyibatum warrabbun ghofur.
jurnalislam.com | sigabah.com