Preloader logo

Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok, Ini Alasannya

BANDUNG (SIGABAH.COM) — Majelis Hakim kasus sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok di sidang ke-13 yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Saksi yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim adalah Andi Analta Amir yang merupakan kakak angkat dari pejawat Gubernur DKI Jakarta itu. Ketua JPU, Ali Mukartono menolak Andi lantaran kakak angkat Ahok itu pernah hadir di salah satu persidangan pembuktian dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

“Ada pelanggaran terhadap undang-undang. Saya khawatirkan ada cacat hukum dalam persidangan ini. Mohon majelis untuk tidak meneruskan ini karena beberapa kali saksi (Analta) hadir di ruang persidangan,” ujar Ali di ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan,  Selasa (7/3).

Setelah mendengar keterangan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada saksi apakah benar pernyataan Ali. Kakak angkat Ahok itu pun membenarkan pernyataan JPU, bahwa ia pernah hadir di dalam persidangan sebelumnya.

Mendengar kesaksian tersebut, majelis hakim lantas menegaskan, saksi yang belum bersaksi dan hadir dalam persidangan tidak boleh bersaksi lagi dan langsung menolak kesaksian Andi Analta. “Keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini. Kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini,” kata Dwiarso.

Setelah ditolak, Andi Analta langsung keluar dari ruang persidangan. Menurut Andi Analta sebagai gantinya, tim penasihat hukum Ahok akan menghadirkan rekannya Ardansyah yang juga mengenal sosok Ahok.

“Tentunya dia (Ardansyah) akan memberikan keterangan persis seperti yang hendak saya sampaikan. Sebab, dia kan tahu juga keseharian Ahok karena dia bekerja bersama saya dan sering bersama Ahok sewaktu Ahok sama saya,” ujarnya.

Andi Analta menegaskan, bahwa adik angkatnya tidak pernah memiliki niat untuk menodai agama Islam yang juga merupakan agama yang dipeluknya. Andi mengungkapkan bila memberikan keterangan, ia akan memaparkan isi dari BAP yang telah disampaikannya kepada penyidik.  “Isi BAP, bagaimana kedekatan saya dengan Pak Ahok. Berkaitan dengan kasus ini, bahwa Ahok ini kalau mau dibilang penista agama, dalam hukum Islam kan, yang bisa menistakan yang di dalam Islam sendiri. Orang Islam sendiri yang bisa. Maksimal kalau nonmuslim itu mengolok-olok, kecuali dia memerangi. Itu harus dilawan dan menghalangi untuk beribadah,” kata Andi Analta.

Ia pun menjelaskan, kehadirannya di sidang pembuktian sebelumnya lantaran dirinya tidak tahu aturan tersebut, tim penasihat hukum pun menganggap Andi Analta sudah bisa mengambil sikap yang tepat.

“Pengacara itu percaya bahwa saya bisa ambil sikap yang tepat. Jadi, saya sesuai dengan KUHAP yang dilarang itu berbicara, bukan (hadir) di dalam sidang. Cuma kebijakan mungkin mengacu dari kebiasaan, kayak adat istiadat lah,” ujarnya.

Andi Analta pun tidak menyayangkan keputusan Majelis Hakim, menurutnya segala sesuatu memiliki hikmah tersendiri. “Hikmah yang saya petik berarti saya punya BAP itu akan dibawakan oleh orang lain, sehingga dia lebih tidak apriori,” ujarnya.

republika.co.id | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}