Preloader logo

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

BANDUNG (Sigabah.com) — Terdakwa kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Masa percobaan 2 tahun,” ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/04/2017).

Pada sidang dengan agenda yang sempat ditunda itu, sebanyak 209 halaman tuntutan dibacakan oleh Tim JPU.

Pihak terdakwa menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya, Selasa (25/04/2017) di gedung yang sama.

“Kami akan ajukan pledoi masing-masing, kata Ahok,” ujar Ahok dalam sidang yang disiarkan secara langsung media massa termasuk televisi itu.

hidayatullah.com | sigabah.com