Preloader logo

PRESS RELEASE TANGGAPAN ATAS PELAPORAN YANG DILAKUKAN OLEH KUASA HUKUM AHOK TERHADAP SAKSI PELAPOR MUHAMMAD ASROI SAPUTRA HASIBUAN

LAWAN “KRIMINALISASI” TERHADAP SAKSI PELAPOR

YANG DILAKUKAN OLEH KUASA HUKUM

TERDAKWA BASUKI TJAHAJA PURNAMA ALS AHOK

Bismillahirrahmanirrohiim

Assalamu alaikum wr wb.

ALLAHU AKBAR….. ALLAHU AKBAR…. ALLAHU AKBAR.

Mencermati informasi tentang pelaporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama als Ahok terhadap beberapa Saksi Pelapor, dimana salah satunya adalah saudara Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, pada hari Senin tanggal 6 Januari 2017, sebagaimana laporan dengan nomor polisi, LP/651/II/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 Januari 2017 atas nama pelapor Roy Riki Gunawan Siregar dan terlapor M. Asroi Saputra.

Dengan demikian, sampai saat ini tim kuasa Hukum Ahok sudah melaporkan empat saksi sidang kasus penistaan agama. Bahwa terhadap laporan tersebut, saya selaku Penasehat Hukum sdr Muhammad Asroi Saputra Hasibuan menilai terdakwa BTP als Ahok beserta Kuasa Hukumnya dalam “keadaan panik dan mulai diliputi ketakutan” bahwa kliennya akan diputus bersalah nanti, apalagi setelah saksi dari Majelis Ulama Indonesia KH Makruf Amin memberikan keterangannya di depan persidangan minggu yang lalu, dimana MUI dengan tegas mengeluarkan Sikap Keagamaan yang menyatakan bahwa terdakwa BTP als Ahok telah melakukan Penistaan Agama.

Adalah langkah yang aneh dan tidak masuk akal tindakan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum terdakwa untuk melaporkan para saksi saksi pelapor dengan tuduhan memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Bahwa seharusnya Kuasa Hukum terdakwa paham, bahwa kehadiran para saksi dalam persidangan adalah merupakan kewajiban hukum dan dilindungi oleh Undang undang sebagaimana dimaksud dalam UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Secara jelas perlindungan itu diatur dengan tegas dalam pasal 10 UU No 13 Tahun 2006 yang menegaskan, “bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

Bahwa sampai hari ini di tengah banyak kekecewaan ummat Islam terhadap lembaga Kepolisian, namun saya pribadi selaku Kuasa Hukum, begitu juga saksi Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, masih yakin dan percaya bahwa Polda Metro Jaya tidak akan gegabah untuk menindaklanjuti Laporan tersebut. Saya menuntut Sikap profesionalisme harus ditunjukkan oleh aparat Kepolisian dalam mengambil langkah-langkah terhadap laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa BTP als Ahok dengan tidak menindaklanjuti laporan yang tidak berdasar tersebut.

Bahwa sampai dengan hari ini, ummat Islam tetap akan mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa BTP als Ahok, termasuk juga akan melawan tindakan mereka yang melaporkan para saksi-saksi pelapor seperti saksi Habib Novel Bamukmin, Habib Muchsin, Wilyuddin, dan Muhammad Asroi Saputra Hasibuan. Saya menduga bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum Ahok adalah sebagai cara untuk menakut-nakuti calon-calon saksi yang lain, terutama saksi fakta dan ahli yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Saya yakin dan percaya, ALLAH SWT akan memberikan pertolongan bagi kita ummat Islam yang senantiasa berjuang melawan kezaliman ini. Dan rasa bangga saya melihat sdr Muhammad Asroi Saputra yang sedikitpun tidak menunjukkan rasa gentar apalagi takut terhadap pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok tersebut. Beliau justru semakin bersemangat dalam membela agama ALLAH SWT dengan adanya laporan ini. Oleh sebab itu, saya menghimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di manapun anda berada, tetap rapatkan barisan, tunduk dan patuh pada ulama, jangan takut dan gentar ALLAH SWT bersama kita, ALLAHU AKBAR …. ALLAHU AKBAR… ALLAHU AKBAR…

Medan, 7 Januari 2017

Hormat saya,

Muhammad Asroi Saputra Hasibuan

Kuasanya,

 

ILHAM PRASETYA GULTOM,SH

Advokat

Sumber: belaquran.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}