Mungkin banyak umat bertanya berkenaan dengan sikap PP PERSIS dalam menentukan hari raya Idul Fitri 1438 H. Disini kami perlu sedikit menjelaskan kronologis serta landasan hukum atau aturan jamiyah sehingga muncul keputusan seperti tertuang dalam EDARAN No. 0620/JJ-C.J/PP/2017.
-
Sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam pada tanggal 24 Rabiul Awwal 1422 H/16 Juni 2001 tentang “KEDUDUKAN HISAB DAN RU’YAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN” yang memutuskan :
a. Menetapkan awal bulan hijriyah dengan hisab, sah untuk melaksanakan ibadah
b. Diperlukan kaidah baku untuk menertapkan hisab persatuan Islam
-
Sidang Dewan Hisbah pada tanggal 25 Rabi’ul Awal 1433 H/19 Februari 2012 M tentang “KRITERIA PENETAPAN BULAN QOMARIAH ; ANTARA WUJUDUL HILAL DAN IMKANUR RU’YAH” yang memutuskan :
a. Kriteria awal bulan qamariah adalah Imkanurru’yah.
b. kriteria visibilitas visibilitas hilal yang digunakan diserahkan kepada hasil sidang Dewan Hisab dan Rukyat Persatuan Islam.
-
Keputusan Bersama Dewan Hisab dan Rukyat dengan Dewan Hisbah No. 005/PP-C.1/A.3/2012 dan No : 019/PP-C.1/A.2/2012 tentang KRITERIA IMAKANUR RUKYAH PERSIS yang memutuskan :
a. Kriteria Imakanur Rukyah harus didasarkan pada prinsip visibilitas hilal yang ilmiah, teruji dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Kriteria Imkanur Rukyah yang dimaksud pada saat ini adalah jika posisi bulan pada waktu ghurub (terbenam matahari) di salah satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia :
– beda tinggi antara bulan dan matahari minimal 4 derajat, dan
– Jarak busur (elongasi) antara bulan dan matahari minimal sebesar 6,4 derajat.
-
Sidang Dewan Hisbah terbatas di Kantor PP PERSIS pada 3 April 2013 tentang “Ulil Amri yang Berwenang menetapkan awal Ramadhan dan ‘Iedain” yang memutuskan : “Pimpinan Jamiyah adalah Ulil Amri untuk seluruh anggota jamiyah dalam penetapan awal Ramadhan dan Iedain (dua hari raya Islam).
-
Atas dasar-dasar di atas, DHR PERSIS sejak keputusan Bersama Dewan Hisab Rukyat dan Dewan Hisbah tahun 2012 konsisten melakukan perhitungan Almanak Islam dengan prinsip imkanur rukyah berdasarkan kriteria visibilitas ilmiah, dan meninggalkan kriteria MABIMS yang dipandang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara Ilmiyah.
-
Sementara itu, pemerintah masih menggunakan kriteria MABIMS. Sehingga konsekwensinya sering terjadi perbedaan perhitungan antara Almanak Islam yang dikeluarkan PP PERSIS dengan Almanak Pemerintah terutama dalam penetuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Seperti yang terjadi pada Idul Fitri 1436 H (2015), dan Idul Fitri 1438 H (2017).
-
Pada Idul Fitri 1438 H tahun ini, posisi Hilal Sa’at maghrib setelah ijtima (Sabtu malam Ahad 24 Juni 2017/29 Ramadhan 1438), di Indonesia beda tinggi bulan-matahari antara 2° 09’ 24,656’’ sampai 4° 50’ 55,57’’, Elongasi 4° 25’ 39,418’’ sampai 5° 59’ 22,563’’. Di Pelabuhanratu beda tinggi bulan-matahari 4° 14′ 51,98’’”, dan jarak elongasi bulan-matahari 5° 20′ 57,24″ yang menurut kriteria hisab astronomis belum bisa dilihat, sementara menurut kriteria Mabims sudah bisa dilihat. Sehingga Almanak Islam yang diterbitkan PERSIS menetapkan 1 Syawwal 1438H hari Senin, 26 Juni 2017. Sedangkan menurut kriteria MABIMS 1 Syawal 1438 H jatuh pada hari Ahad 25 Juni 2017.
-
Mensikapi perbedaan ini, PP PERSIS pada tanggal 13 Mei 2017 mengadakan Focus Group Discusion yang menghadirkan nara sumber perwakilan DHR, Boscha ITB, dan Falakiah NU. Dalam diskusi tersebut Perwakilan DHR Ust. Usman Burhanudin (Abu Sabda) menyatakan bahwa DHR tetap pada perhitungan Almanak Islam-nya, karena kriteria MABIMS sulit untuk dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sementara Dr. Mahasena Putra Dari Boscha menyatakan bahwa kriteria IR MABIMS tidak bisa dijadikan acuan. Sebab tidak terbukti setelah 10 tahun pengamatan. Hilal minimal yang ditemukan Boscha paling di 8°. Adapun Lajnah Falakiyah NU yang diwakili Hendro Setianto menyatakan Kriteria MABIMS tidak bisa dijadikan acuan. Hilal minimal ditemukan di 5°.
Sehingga disepakati secara Hisab Astronomis, hilal di tanggal 29 Ramadhan 1438/24 Juni 2017 belum bisa terlihat. Pengakuan-pengakuan tanpa bukti Citra hilal tidak bisa diterima. 1 Syawal 1438 H secara hisab Astronomis jatuh pada Senin, 26 Juni 2017 sama dengan Almanak Islam.
-
FGD tanggal 13 Mei 2017 dilanjutkan dengan Rapat Lengkap yang membahas berbagai pertimbangan dasar hukum dan aturan jamiyah dalam menetapkan hari raya (Id). Bagi PERSIS bagaimanapun Almanak Islam hasil perhitungan DHR adalah sebagai acuan utama. Namun untuk penetapan ‘Idain ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan seperti :