BANDUNG (sigabah.com)—Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7) hari ini.
Rencananya HTI akan ke MK sore hari. Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berkas uji materi sudah lengkap diajukan. “Kami akan ke MK untuk daftar uji materi pada Selasa sore,” katanya di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut Yusril, pengajuan uji materi akan menguji hal formil dan materiil perppu. Secara materiil, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, secara formil, perppu ormas dinilai tidak memenuhi kondisi kegentingan memaksa sebagaimana dijelaskan pada pasal 22 UUD 1945.
“Dalam putusan MK pada 2013, ikhwal kegentingan memaksa terdiri dari tiga hal, antara lain ada keadaan yang segera perlu diatasi dan cara mengatasinya lewat peraturan setingkat undang-undang tidak ada,” lanjut Yusril.
Kondisi lainnya terjadi jika masih ada aturan lama tetapi ada hal yang mendesak dikeluarkannya peraturan baru.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menjelaskan bahwa tidak ada kondisi genting yang mendorong urgensi diterbitkannya perppu ormas. Selain itu, tidak adanya syarat proses peradilan untuk membubarkan ormas dalam perppu merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
“Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kedzaliman, kediktatoran. Pemerintah boleh menuduh ormas, tetapi ormas boleh menolak tuduhan itu. Kalau menggunakan perppu ini, di mana arena untuk menguji tuduhan dan tudingan itu?” ujarnya.
teropongsenayan.com | sigabah.com