BANDUNG (sigabah.com) — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah dalam kebijakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran ormas harus sesuai mekanisme aturan undang-undang yaitu lewat pengadilan.
“Nah Undang-Undang Ormas menegaskan bahwa pembubaran dimungkinkan, tapi harus mekanisme pengadilan. Jadi, siapapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tidak serta merta bisa dibubarkan,” kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.
Hidayat mengaku mendukung rencana pembubaran ormas yang anti Pancasila. Namun, pemerintah juga diminta bersikap bijak dalam persoalan ini yaitu melakukan dialog.
“Ketika menyikapi ormas maupun individu-individu, banyak orang dituduh makar tapi enggak jelas juga bagaimana tindak lanjutnya, apa buktinya. Pak Khathtahth (Sekjen FUI) misal sejak tanggal 31 Maret ditahan sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa,” lanjut politisi PKS itu.
Selain itu, Hidayat juga menekankan kebijakan pembubaran ini tidak dimanfaatkan atau ditunggangi kepentingan yang mengandung unsur Islamophobia. Menurut dia potensi radikalisme juga bisa ada di ajaran-ajaran lain.
“Jangan sampai jadi seolah-olah negara hanya curigai umat Islam, sementara seolah-olah kalau agama lain otomatis enggak ada masalah. Misal kelompok-kelompok yang mengembangkan sikap hidup yang atheisme, liberalisme, komunisme bahkan separatisme,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah membubarkan ormas HTI. Wiranto menjelaskan alasan HTI perlu dibubarkan karena tak mengakui paham Pancasila.
Keputusan pembubaran ormas HTI ini dilakukan setelah rapat terbatas di Kemenko Polhukam. Dalam rapat terbatas ini dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan dari Kejaksaan Agung. Dilansir viva.co.id
dakwatuna.com | sigabah.com