BANDUNG (sigabah.com) — Puluhan ormas dan aktivis Islam bersama tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendesak kepolisian segera membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, yang masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Jumat (31/03/2017) lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren As-Syafi’iyah, KH Abdurrasyid Abdullah Syafi’i, saat membacakan pernyataan sikap tersebut menyebutkan, salah satu pilar kokohnya NKRI sebagai negara hukum adalah menjadikan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan.
“Hukum bukan ditegakkan kepada kelompok tertentu saja dan digunakan untuk melemahkan umat atau tokoh Islam,” ujarnya saat konferensi pers di Aula AQL Islamic Center, Jakarta, Senin (03/04/2017).
Ia mengungkapkan, kasus penangkapan dan penahanan terhadap pencetus Aksi 313 itu terkait tuduhan pemufakatan makar, merupakan bentuk dari penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan yang sama sekali tidak berkeadilan.
“Tuduhan ini jelas mengada-ada dan merupakan bentuk kedzaliman terhadap ulama,” jelasnya.
Kiai Rosyid, panggilannya, menegaskan, secara substantif maupun formil, Aksi 313 merupakan hak warga negara yang dijamin dan diatur konstitusi. Bukan upaya pemufakatan makar.
Ditambahkannya, bahwa aksi tersebut justru untuk meminta pemerintah menegakkan hukum terhadap terdakwa kasus penistaan agama Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Agar pejabat publik patuh dan terikat pada hukum bukan berada di atas hukum,” ungkapnya.
Karenanya, ia menyampaikan, ormas dan para aktivis Islam serta tim hukum menuntut kepada pemerintah untuk membebaskan Khaththath serta 4 orang lainnya yang ditahan.
“(Menuntut) hak-hak dasar sebagai warga negara tidak dikurangi atau dihalangi. Seperti hak menjalankan ibadah, hak dikunjungi keluarga, atau hak konsultasi hukum,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan itu, Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera, Penanggung Jawab SC Aksi 313 Usamah Hisyam, advokat Achmad Michdan, dan perwakilan ormas serta aktivis Islam.
hidayatullah.com | sigabah.com