Preloader logo

Kasus Penistaan Agama, DPR: Hukum Harus Adil dan Setara

BANDUNG (sigabah.com)—Anggota Komisi II DPR Sutriyono menilai, saat ini rakyat sudah pintar dalam melihat kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah ayat 51.

Maka itu, ia meminta majelis hakim bisa memvonis Ahok dengan adil sesuai fakta hukum yang ada, dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai Pasal 156 KUHP.

Ini mengingat, terang Sutriyono, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968 menunjukkan semua dihukum lebih dari 2 tahun penjara, meski terdakwa kooperatif.

“Hukum harus berlaku adil dan setara,” kata Sutriyono kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Politisi PKS ini mengatakan, bila vonis majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan dalam kasus Ahok, maka rakyat akan semakin paham kalau penguasa tidak adil.

“Rakyat semakin pintar, penguasa bener atau tidak. Dan hal ini bisa memicu ketidakpuasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus dugaan penodaan agama menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Dan sidang vonis Ahok sendiri akan dibacakan pada Selasa (9/5/2017) besok.

teropongsenayan.com | sigabah.com