BANDUNG (sigabah.com)—Menanggapi hasil pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, terkait kasus dugaan penistaan pancasila beberapa hari lalu (Kamis 12 Januari 2017), Polda Jawa Barat melangsungkan gelar perkara sejak pukul 10.00 WIB pagi hari di Markas Polda Jabar, Senin (23/1/17). Pada gelar perkara tersebut turut hadir Divisi Hukum (Dishum), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), dan Bareskrim Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam gelar perkara tersebut masih dicari beberapa alat bukti yang membenarkan Habib Rizieq Shihab melakukan penistaan terhadap pancasila. Minimalnya dengan dua buah alat bukti, status Habib Rizieq Shihab bisa dinyatakan sebagai tersangka.
“Kalau memang dua alat bukti cukup, di situ kita akan panggil sebagai tersangka,” ungkap Yusri Yunus kepada wartawan di ruang Lobby Riung Mungpulung, Senin siang.
Selain itu, saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Polda Jabar tersebut berjumlah 15 orang. “Sudah kita periksa seluruhnya, baik itu saksi ahli dan juga saksi yang ada di TKP, serta saksi-saksi yang lainnya yang memang mendukung pada saat pelaksanaan acara tersebut.”
Namun, gelar perkara yang dilangsungkan sekitar sembilan jam sejak pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB tersebut belum bisa memastikan status hukum Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pasalnya, bukti yang sudah terkumpul dirasa masih memiliki kekurangan.
Untuk menguatkan bukti tersebut, Yusri melanjutkan, akan mendatangkan beberapa tambahan saksi pada gelar perkara selanjutnya. “Mungkin ada beberapa saksi ahli yang akan kita ambil keterangan lagi dan juga ada beberapa bukti dokumen-dokumen pendukung beserta dengan beberapa tambahan saksi-saksi yang ada di sekitar kejadian pada saat acara itu berlangsung.”
Ditanya terkait waktu gelar perkara susulan yang masih dirasa kurang tersebut, Yusri mengatakan, akan digelar sebelum satu minggu ke depan. “Secepat mungkin. Kita harapkan sebelum satu minggu ini sudah bisa kita lakukan gelar perkara.”
Sampai saat ini, gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan pancasila dengan terlapor Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab belum mampu menyeret beliau sebagai tersangka. “Masih, keterangan masih sebagai saksi,” ujar Yusri.
By Ikhwan Fahmi, Jurnalis sigabah.com