Preloader logo

UCAPAN AHOK DAPAT GANGGU STABILITAS NASIONAL

BANDUNG (sigabah.com)—Semua bukti soal kasus Ahok sudah jelas. Dengan bukti tersebut seharusnya Ahok bisa ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih mempermudah proses penegakan hukum atas kasus itu, para pendukung Ahok—karena bingung dan panik—malah berupaya mencari berbagai celah agar Ahok dinyatakan tidak bersalah. Salah satu celah yang digunakan adalah dengan mengutak-atik putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Ahok yang ditetapkan Selasa (11/10/2016) itu.

Namun, usaha mereka yang tidak elok itu tampaknya akan kembali menemui kegagalan. Pasalnya, Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan MUI yang telah dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 soal Ahok itu justru dikukuhkan oleh Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) dalam salah satu di antara enam rekomendasi yang dikeluarkan Wantim MUI pasca Aksi Bela Islam 4 November 2016. Rekomendasi yang telah disepakati oleh 99 perwakilan ulama ini diberi nama Tausiah Kebangsaan.

Ketua Wantim MUI Prof. Dr. Din Syamsuddin mengatakan, Tausiah Kebangsaan ini perlu dikeluarkan setelah mencermati situasi nasional yang mulai terganggu akibat munculnya kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MUI ingin persoalan ini segera dibuat terang agar tidak menimbulkan perpecahan.

Rekomendasi yang dikeluarkan melalui rapat pleno pada Rabu (9/11) itu berkesimpulan bahwa ucapan Ahok mengandung unsur penistaan agama.

“Selain mendukung Pendapat Keagamaan MUI, kami minta Pendapat Keagamaan itu dijadikan rujukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok,” ujar Prof. Din di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat.

Berikut enam butir Tausiah Kebangsaan Wantim MUI:

Pertama, Memperkuat Pendapat Keagamaan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tanggal 11 Oktober 2016 tentang penistaan agama, dan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan selama ini. Juga mendukung pernyataan sikap PBNU dan PP Muhammadiyah yang merupakan pendapat dan sikap sesuai ajaran Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Pendapat Keagamaan tersebut dikeluarkan sebagai kewajiban para ulama dalam menjaga agama dan mendorong kehidupan duniawi yang tertib, harmonis, penuh maslahat (haratsah ad-din wa siyasah ad-dunya), serta memelihara kerukunan hidup antar umat beragama demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, Menyesalkan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu, “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil Bapak itu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem ini. Itu hak Bapak Ibu. Jadi Bapak Ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya,” yang beredar luas di masyarakat.

Ucapan tersebut jelas dirasakan Umat Islam sebagai penghinaan terhadap Agama Islam, Kitab Suci Al Qur’an, dan ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama lain dengan memberikan penilaian dan pemahaman yang diberikan para ulama, dan dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif, dan mengandung kebencian (hate speech). Ucapan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tersebut menunjukkan intoleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang lain dan sangat potensial menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang dapat mengarah kepada terganggunya stabilitas nasional.

Ketiga, Memberikan apresiasi kepada umat Islam dan beberapa elemen bangsa yang menggelar aksi damai 4 November 2016 sebagai reaksi yang telah berlangsung dengan aman dan damai yang dipimpin oleh para ulama, habaib dan para tokoh Islam. Aksi damai tersebut yang menunjukkan kesatuan dan kebersamaan semua elemen bangsa merupakan ekspresi demokrasi yang konstitusional dan positif untuk mendorong penegakan hukum di negeri yang menganut supremasi hukum. Insiden yang terjadi di luar waktu unjuk rasa adalah ulah provokator yang hanya ingin menciderai aksi damai tersebut.

Keempat, Menyampaikan bela sungkawa dan simpati yang mendalam atas jatuhnya korban (yang terluka maupun yang meninggal dunia), baik dari kalangan peserta aksi dan peserta keamanan dan diharapkan pada masa yang akan datang aksi damai tidak dihadapi dengan tindakan represif.

Kelima, Karena kasus penistaan agama bukan masalah kecil, maka diminta agar proses hukum dijalankan secara berkeadilan, transparan, cepat, dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat luas.

Keenam, Menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan provokatif serta memecah belah kehidupan umat dan bangsa Indonesia. Seraya menyerukan dan mengajak umat Islam Indonesia untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan ukhuwah wathoniyah, dan terus memanjatkan doa kepada Allah Swt. untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa.

Menurut Ketua Wantim MUI, Prof. Din, hasil rekomendasi Tausyiah Kebangsaan ini akan diberikan kepada beberapa pihak, seperti MUI hingga Bareskrim Mabes Polri.

Rekomendasi yang diserahkan kepada kepolisian, nantinya bisa digunakan sebagai rujukan melakukan penyelidikan. Terutama pada kasus penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Tausyiah ini akan kami serahkan ke MUI dan juga kepada pihak terkait. Khususnya pemerintah dan kepolisian yang sedang melaksanakan penegakkan hukum,” ujar Prof. Din di Gedung MUI, Rabu (9/11/2016)

By Tim Sigabah Waspada

Tonton video cuplikan Rapat Pleno XIII Wantim MUI di sini

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}