Preloader logo

Yusril Tegaskan Siap Dimintai Keterangan untuk Rizieq

BANDUNG (sigabah.com) — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan siap dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi Rizieq Shihab yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penodaan lambang negara di Polda Jawa Barat.

“Saya bersedia untuk dimintai keterangan baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Rizieq Shihab,” ujar Yusril kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).

Yusril menuturkan di Fakuktas Hukum UI dan Pascasarjana UI dulu ia mengajar mata kuliah Sejarah Ketatanegaraan RI sehingga menjadi cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Rizieq.

“Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diminta oleh Tim Penasehat Hukum Rizieq,” kata Yusril.

Sejauh ini, lanjut Yusril, dirinya juga belum dimintai oleh pihak kuasa hukum Rizieq untuk menjadi ahli atau saksi yang meringankan.

Yusril berharap keterangannya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada tokoh Front Pembela Islam itu layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

“Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3,” ucap Yusril.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan akan mengakomodasi kesediaan Yusril sebagai ahli atau saksi yang meringankan untuk Rizieq Shihab dalam perkara di Polda Jawa Barat.

“Siapapun yang diajukan, yang katanya ingin meringankan, itu pasti kita akomodir,” kata Martinus di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/2).

Selanjutnya Martinus menuturkan mekanisme saksi yang meringankan atau ahli dalam tahap penyidikan dimulai dari pihak tersangka memberi nama saksi atau ahli yang dimaksud. Setelah itu penyidik bakal mempertimbangkan kompetensi saksi meringankan atau ahli terkait kasus yang sedang dihadapi tersangka.

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, Martinus mengakui bahwa Yusril kompeten sebagai ahli atau saksi yang meringankan. (obs)

cnnindonesia.com | sigabah.com