BANDUNG (sigabah.com) — Saksi ahli agama dalam kasus dugaaan penistaan agama, Yunahar Ilyas menegaskan pidato yang Basuki Tjahaja Purama (Ahok) di Kepulauan Seribu jelas telah menistakan Surat Al-Maidah ayat 51.
Hal tersebut dinilai menistakan agama lantaran dalam pidato yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta itu menggunakan kata ‘dibohongi’.
“Ucapannya yang menyebutkan kalo pakai Al-Maidah ayat 51 dipake untuk membohongi masyarakat, itu yang membuat saya menyatakan itu penistaan,” kata Yunahar yang juga menjabat sebagai Waketum MUI di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Selain itu, dirinya menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama, juga berdasarkan dengan video dan transkip ucapan Ahok pada saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
“Saya tau, karena sebelumnya diberitahukan untuk membaca transkip ucapan dan videonya. saya menonton video yang berdurasi 30 menit yang memperlihatkan gambar yang lengkap,” ucapnya
“Saya mengatakan bahwa dari pernyataannya itu ada penodaan dan penistaan,” tambahnya.
Sekedar Informasi, sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki sidang kesebelas. Pidato yang diucapkannya di Kepulauan Seribu terkait surat Al-Maidah ayat 51 dinilai telah menistai agama Islam dan didakwa dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
tigapilarnews.com | sigabah.com