BANDUNG (Sigabah.com) — Ketua Umum Aliansi Advokat Muslim NKRI, Abdullah Alkatiri mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kasus penistaan agama, Ahok. Pihaknya akan melaporkan JPU kepada komisi kejaksaan.
“Kita akan melakukan laporan penuntutan sambil melihat keputusan hakim. Kami akan melaporkan JPU
kepada kejaksaan. Kami heran baru kali ini tuntutan seperti pembelaan,” katanya kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Alkatiri, pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah memenuhi unsur penodaan agama dalam pasal 156a yang seharusnya dihukum maksimal 5 tahun penjara.
“Seharusnya Ahok dihukum secara maksimal selama 5tahun 156a,” ujarnya.
Selain itu, hal lain yang mendorong Alkatiri untuk melaporkan JPU ke Komjak adalah soal penundaan pembacaan tuntutan. Dia melihat hal itu sebagai kejanggalan.
“Kalau dia komit tanggal 12 (April) kemarin dia memberhentikan, dengan penundaan ini di antaranya untuk itu. Pembacaan tuntutan Ini pembacaan kesalahan, bukan seolah-olah ini pembacaan pledoi,” ucapnya.
Alkitiri juga heran dengan tuntutan JPU yang justru meringankan terdakwa. Tuntutan JPU terkesan seperti pledoi.
“Ini pembacaan tuntutan harusnya
menyampaikan kesalahan yang memberatkan dia. Tapi, ini membaca hal menguntungkan dia yang
terkesan ini pembacaan pledoi yang isinya berupa pembelaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti menyatakan perasaan kebencian.
jurnalislam.com | sigabah.com